JAKARTA – Cakrawalaonline, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan motif anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya menculik warga Aceh, Imam Masykur karena alasan ekonomi.
Irsyad
mengatakan pihaknya telah menahan tiga tersangka anggota TNI yang terlibat,
termasuk Praka RM. Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau
Paspampres. Sedangkan dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI
AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.
RM bersama
dua rekannya menculik dan menganiaya pria asal Aceh bernama Imam Masykur,
seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat
Timur, Kota Tangerang Selatan. Imam tewas kemudian setelah disiksa.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam.
Irsyad menuturkan tersangka juga tidak mengenal atau punya masalah sebelumnya
dengan korban.
“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Irsyad saat dihubungi,
Senin, 28 Agustus 2023. Irsyad membenarkan Praka RM cs meminta tebusan Rp 50 juta. Namun karena
tidak menyanggupi, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas
kemudian.
Imam Masykur
merupakan warga asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sebagai
penjaga toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan
Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Kabar
penculikan Imam tersiar ramai di berbagai media sosial. Bahkan pihak kelurga
telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut
STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Laporan
tersebut dibuat atas nama Said Sulaiman yang merupakan sepupu dari korban.
Dalam unggahan yang beredar Imam terlihat hanya dapat meringis kesakitan saat
disiksa dan dipukul di bagian punggung.
"Iyah
benar saya laporan hari Minggu ke Polda. Tetapi karena diminta saksi makanya
hari senin laporan saya baru diterima," kata Said.
Imam
Masykur, 25 tahun, sempat menghubungi Said meminta uang tebusan Rp 50 juta
setelah diculik dari toko yang dijaga korban di Jalan Sandratek, Kelurahan
Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus
2023.
"Jam 8
(malam) dia (korban) itu telepon, katanya udah dianiaya saya udah di pukul dia
minta tebusan minta duit 50 juta. Saya bilang lah kalau segitu gak ada duit.
Dia juga bilang ke saya sedikit lagi mau mati," kata Said saat dihubungi,
Ahad, 27 Agustus 2023.
Imam baru
tinggal dan mengadu nasib di Kota Tangerang Selatan beberapa bulan belakangan
ini. Dirinya menjual kosmetik dan obat-obatan di kios berukuran 3x5 meter.
Saat ini
kios dengan cat cokelat tersebut terlihat tertutup rapat dengan gembok
didepannya. Imam sendiri sebelumnya dikabarkan telah diculik orang tidak
dikenal pasa Sabtu 12 Agustus 2023 lalu di tokonya.
Warga
sekitar yang juga saksi dalam insiden ini menyebut kejadian tersebut berlangsung
sore hari. "Kejadiannya sekitar jam 5. Satu orang yang jemput dibawa pakai
borgol," ujar perempuan yang enggan disebut namanya, Minggu 27 Agustus
2023.
Dia
menuturkan warga sekitar yang melihat perselisihan antara Imam dengan anggota
TNI tersebut sempat melerai. Namun anggota TNI tersebut berdalih jika dirinya
merupakan aparat Kepolisian.
"Polisi,
orang dia bilang polisi. 'Saya polisi' gitu. Iya tinggi cepak," kata dia.
Imam sendiri
menjaga toko kosmetik tersebut hanya seorang diri. Saat itu toko dalam kondisi
terbuka.
"Dari
Januari tahun ini, sendiri aja (jaga toko). Itu pas kejadian kondisi toko lagi
buka," jelasnya.
Dia
menambahkan saat kejadian berlangsung pelaku tidak sendiri. Namun terdapat
beberapa orang lainnya yang semulanya menunggu di dalam mobil.
"Mobil
parkir belakang sana. Lupa pake mobil apa, kejadian cepet banget gada itungan
menit kali. Rame anak anak, saya kira maling motor. Sempat dipukul dianya, dia
ngaku polisi. Cepet kejadian nya, langsung diborgol dibawa ke mobil,"
jelasnya.
Polisi
Militer Kodam Jayakarta pun telah menahan Praka RM dan dua rekannya yang diduga
menganiaya Imam hingga tewas.
“Terduga
saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan
penyelidikan” ujar Asisten Intelejen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman
Taryaman, melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 27 Agustus 2023.
Herman
mengatakan jika terbukti bersalah, maka anggota Paspampres itu akan diproses
secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan
transparan. Cl – Sumber : Tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar