JEPARA – Cakrawalaonline, Perusahan
Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo terendus beragam polemik. Berangkat dari
hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara merekomendasikan
untuk segera merampungkan.
Rekomendasi itu
ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, sekaligus dalam hal ini
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta selaku pemilik Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Jepara.
Adapun,
berdasarkan endusan dari DPRD terhadap PDAM Tirta Jungporo, ditemukan beragam
polemik yang menyertainya. Pertama, temuan Inspektorat Kabupaten Jepara terkait
perekrutan karyawan yang tidak sesuai ketentuan serta tidak transparan dan
kualified.
Kedua, Data
Neraca dan Laba Rugi yang tidak sesuai, tunjangan Dewan Pengawas, Tunjangan
Transportasi, pengeluaran BBM, representasi, biaya umum, perjalanan dinas
direktur, pengadaan barang dan standarisasi biaya-biaya yang tidak sesuai
ketentuan.
Ketiga, kehadiran
dua direktur dan satu direktur utama menghasilkan pemborosan biaya, menyebabkan
rugi usaha, konflik internal serta semakin banyak keluhan (aduan) dari
masyarakat.
“Segera
menetapkan 1 (satu) Direktur saja untuk Perumda Air Minum ‘Tirta Jungporo’
dalam rangka efisiensi,” tulis dalam laporan pembahasan perubahan APBD Tahun
Anggaran (TA) 2023 sewaktu di Ruang Rapat Graha Paripurna, Rabu (23/8/23)
siang.
Terpisah,
Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo, Sapto Budiriyanto mengatakan, pada 21
Februari 2023 telah melakukan klarifikasi ihwal temuan. Namun berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) dari Inspektorat terbukti tidak ada temuan.
Kemudian,
terkait efisiensi berupa pemangkasan direktur, dari dua direktur dan satu
direktur utama menjadi satu direktur saja, bagi dia tidak sesuai dengan
regulasi yang tertera. Sebab, setiap 30 ribu pelanggan maka PDAM berhak untuk
membuat tiga direktur.
“Peraturannya ada
kok, dalam perpres dan permendagri. Namun, jika pemilik (Bupati) berkehendak
untuk satu direktur saja. Monggo, dipersilahkan. Tapi yang jelas, jiks satu
direksi saja kinerja akan susah,” pungkas Sapto.
“Peraturannya ada
kok, dalam perpres dan permendagri. Namun, jika pemilik (Bupati) berkehendak
untuk satu direktur saja. Monggo, dipersilahkan. Tapi yang jelas, jiks satu
direksi saja kinerja akan susah,” pungkas Sapto. Cl – Sumber : GISTARA.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar