JAKARTA
— Cakrawalaonline, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang, tersangka dugaan
tindak pidana penistaan agama menjadi 40 hari.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan dikarenakan masa penahanan tahap pertama
selama 20 hari sudah habis terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus
2023.
“Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak 22 Agustus
sampai dengan 30 September 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis
(24/8/2023).
Status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang saat
ini, kata dia, dimana penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang
telah diserahkan tahap pertama pada Rabu (16/8/2023).
Hingga
kini berkas perkara berada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Sebanyak
15 jaksa ditunjuk oleh Jampidum untuk meneliti berkas perkara penistaan agama
atas nama Panjing Gumilang. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap
pertama untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau tidak lengkap secara
formil dan materil.
Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga
dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan TPPU sudah naik tahap penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Ramadhan menyebut, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi dari pihak Pondok
Pesantren Al Zaytun. Ketiga saksi tersebut dari pihak bendahara Madrasah Al
Zaytun, inisial SM, M dan NH, pada Rabu (23/8).
“Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina
yayasan berinisial AH,” katanya.
Baca juga: Jangan Lelah Bertobat kepada Allah SWT, Begini Pesan Rasulullah
SAW
Jenderal bintang satu itu menambahkan, penyidik selanjutnya melakukan
pemanggilan beberapa orang saksi masih dari pihak yayasan terdiri atas anggota
dan pengurus.
“Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak madrasah terkait
penyalahgunaan dana BOS,” kata Ramadhan.
Terpisah, penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy yang ditemui di
Bareskrim Polri ingin mengunjungi kliennya yang ditahan di Rutan Bareskrim
Polri.
Dia menyebut kliennya masih akan diperiksa untuk perkara-perkara yang sedang
berjalan seperti TPPU. “Ada pemeriksaan lainnya, tapi hari ini tidak ada.
Kemarin sudah ada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Hendra Effendy. Cl –
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar