JEPARA – Cakrawalaonline, Korban dari terdakwa pornografi kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara pada Senin (14/8).
Melalui pendampingnya, korban merasa tuntutan hukuman itu tidak adil.
Diberitakan sebelumnya, WS warga Bangsri, Jepara tega mengunggah foto dan video syur yang diketahui merupakan istrinya sendiri di media sosial.
Dalam narasi postingan itu, WS bahkan tampak "menjual" istrinya dengan menawarkan kepada pengguna media sosial. Disertai dengan nomor dan identitas lengkap istrinya.
WS mengaku menggunggah konten porno tersebut lantaran kesal dan sakit hati dengan istrinya.
Ia bahkan sempat mengancam istrinya akan mengunggah konten serupa lebih banyak. Konten porno itu ia unggah pada sekitar Januari 2023.
Senin (14/8) merupakan jadwal sidang pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri Jepara.
Perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati, Hakim Anggota Tri Sugondo dan Afrizal.
Humas Pengadilan Negeri Jepara sekaligus Hakim Anggota Tri Sugondo mengatakan, terdakwa dituntut tiga tahun penjara beserta denda Rp100 juta yang mana bisa diganti dengan 6 bulan kurungan bila terdakwa tidak bisa membayar denda.
Dalam persidangan, terdakwa terbukti membuat malu keluarga korban dan meresahkan masyarakat karena telah menyebar konten asusila.
Sementara itu, hal meringankan terdakwa karena WS tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah menyesali perbuatannya.
Korban melalui pendampingnya, Ana Khomsah dan Nor Syamsudin mengatakan korban keberatan dengan tuntutan yang diberikan.
"Ini ironis, hukum tidak pro perempuan. Bilapun tidak di atas 10 tahun, setidaknya JPU menuntutnya 5 tahun," jelas Nor.
Sementara itu, Ana mengatakan saat ini korban masih melakukan pemulihan trauma atas kejadian yang menimpanya. Cl - Sumber : radar kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar