Pati - Cakrawalaonline, Satlantas Polresta Pati menggelar razia penggunaan knalpot
brong di beberapa ruas jalanan Kabupaten Pati, Sabtu Malam (12/08/2023).
Hasilnya ada 21 kendaraan yang terjaring razia. Semuanya
langsung dilakukan penindakan berupa tilang
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui
Kasat Lantas Kompol Asfauri menegaskan kegiatan razia menindaklanjuti banyaknya
keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar/ Brong
yang meresahkan masyarakat.
Kasat Lantas menuturkan Kegiatan dilaksanakan secara hunting
system dan Gawasdak pada lokasi rawan pelanggaran knalpot Brong yaitu Jalan
Diponegoro Pati dan Jalan P. Sudirman Pati.
“Diharapkan dalam penindakan knalpot brong ini dapat
menurunkan tingkat kebisingan di jalan raya. Yang mana dapat mengganggu
pengguna lainnya dalam hal berkendara dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu
lintas,” sambung dia.
Kasat Lantas berharap agar masyarakat senantiasa mematuhi
peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tidak standar atau Brong,
karena menggangu kenyamanan masyarakat. Cl - patinews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar