JEPARA – Cakrawalaonline, Sebanyak 265 narapidana di
Rutan Kelas IIB Jepara, Jawa Tengah mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang
Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Nasikhul Hakim
mengatakan, pemberian remisi itu dilaksanakan saat pelaksanaan upacara di
Alun-alun I Jepara dan di dalam rutan. Remisi ini merupakan agenda rutin setiap
kali ada momen perayaan kemerdekaan.
”Tahun ini ada 265 warga binaan yang mendapatkan
remisi,” kata Hakim, Kamis (17/8/2023).
Hakim menyampaikan, tak semua narapidana mendapatkan
jumlah remisi sama. Dia merinci sebanyak 60 orang mendapatkan remisi 1 bulan,
44 orang dua bulan, 97 orang tiga bulan, 54 orang empat bulan, 9 orang lima
bulan dan satu orang mendapat remisi enam bulan.
”Mereka semua narapidana tindak pidana umum,” jelas
Hakim.
Hakim menyebutkan, remisi itu didasarkan pada surat
edaran Dirjen Permasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-71 tanggal 1 Agustus 2023.
”Dalam pemberian remisi ini tidak ada yang langsung
bebas. Hanya pengurangan masa tahanan,” ujar dia.
Saat ini, kata Hakim, penghuni Rutan Kelas IIB
Jepara sebanyak 388 orang. Dengan rincian 63 orang tahanan dan 325 orang
narapidana. Jumlah itu sudah melebihi kapasitas. Sebab, lapas itu sedianya
hanya mampu menampung 108 orang. Cl – Sumber : FB Jepara Hari ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar