Pemalang - Cakrawala Online, Di HUT Kemerdekaan RI yang ke-78 tahun, sebanyak 160 Narapidana(Napi) Rumah Tahanan(Rutan) Pemalang, mendapat Remisi(Pengurangan Masa Pidana).
Dalam laporannya, Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya mengusulkan 175 orang Napi untuk mendapatkan Remisi, namun sebanyak 160 Napi saja yang memperoleh Remisi.
''Sebanyak 158 Napi mendapat Remisi Umum Satu(RU I) dan 2 orang Napi mendapat Remisi Umum Dua(RU II atau bebas),'' Ucap Sumaryo.
Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo, merinci jumlah Narapidana yang mendapat RU I, dari pengurangan masa pidana 1 bulan sampai 5 bulan.
''Yang mendapat Remisi Umum Satu bulan sebanyak 61 orang Napi, Dua bulan(29 orang), Tiga bulan(45 orang), Empat bulan(18 orang), dan Remisi 5 bulan(5 orang),'' Jelas Sumaryo.
Menurut Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo, pemberian Remisi berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dimana didalamnya disebutkan bahwa salah Satu bentuk hak warga binaan adalah mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi.
''Disamping itu, pemberian Remisi juga sesuai dengan Keppres. Nomor: 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, dimana didalamnya ditegaskan bahwa Remisi merupakan salah Satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistim Pemasyarakatan, dimana Remisi itu sendiri terdiri atas: Remisi Umum yang diberikan pada HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, seperti sekarang ini, dan Remisi Khusus yang diberikan pada setiap hari raya keagamaan,'' Beber Sumaryo.
Pada acara pemberian Remisi ini pun, Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo, menginformasikan bahwa Rutan Pemalang yang seharusnya berkapasitas 120 orang, namun saat ini dihuni oleh 246 orang.
''Dengan rincian; Napi(202 orang) dan Tahanan(44 orang), sedangkan berdasarkan jenis kelaminnya, Laki-laki(237 orang) dan Perempuan(9 orang),'' Imbuh Sumaryo.
Lebih lanjut, Kepala Rutan Pemalang memberitahukan bahwa Napi yang menghuni di Rutan Pemalang berdasarkan tindak pidana yang mereka lakukan ada 2 jenis yakni: Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
''Untuk Tindak Pidana Umum sebanyak 193 orang yang terdiri dari: Pencurian(44 orang), Perundungan Anak(61 orang), Penipuan(32 orang), dan Tindak Pidana Umum lainnya sebanyak 56 orang, sedangkan yang melakukan Tindak Pidana Khusus ada 53 orang, terdiri dari: Narkotika(46 orang), Kehutanan(1 orang), Tipikor(3 orang), Human Trafficing(2 orang), dan Money Laundrying(1 orang),'' Tambah Sumaryo.
Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, pada acara pemberian Remisi ini, membacakan naskah pidato Menteri Hukum dan HAM RI; Yasona Laoly.
Dalam teks yang dibacakan Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Menkumham; Yasona Laoly menyatakan pemerintah RI telah memberikan Remisi pada para Napi sebanyak 175.510 orang.
''Yang terdiri dari: Remisi Umum Satu(RU I) sebanyak 172.904 orang dan Remisi Umum Dua(RU II) sebanyak 2.606 orang,'' Ucap Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat menyuarakan naskah sambutan Menkumham, Yasona Laoly.
Seusai penyerahan Remisi secara Simbolis pada perwakilan Napi, Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat didampingi istri sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pemalang; Shanti Rosalia, disertai dengan Kepala Rutan Pemalang; Sumaryo, dan disaksikan Pj. Sekda; Moh. Sidik, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, termasuk undangan lainnya melihat sekaligus membuka pelatihan menjahit bagi warga binaan yang ada di Rutan Pemalang, yang menurut penuturan Kepala Rutan Pemalang; Sumaryo, pelatihan tersebut merupakan kerja sama Rutan dengan Dindikbud. Kabupaten Pemalang.
*(Reporter: slametsbl)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar