res

Tiga Orang Jepara Diciduk Polisi Gegara Edarkan Narkoba Saat Orkes Dangdut - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Kasubdit Polda NTB Kompol Abdi Mauludin bersilaturahmi dengan warga Soro Kempo

31 Agustus 2023

Tiga Orang Jepara Diciduk Polisi Gegara Edarkan Narkoba Saat Orkes Dangdut

 


JEPARA – Cakrawalaonline, Sejumlah warga Kabupaten Jepara ditangkap polisi karena mengedarkan dan menjual narkoba. Salah satu tersangka mengaku mengedarkan narkoba jenis obat saat orkes dangdut digelar.

Tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut karena didesak kebutuhan.

Ada tiga warga yang berhasil ditangkap Polres Jepara sejak bulan Juli hingga Agustus 2023. Mereka adalah SHA (22 tahun) asal Ujungbatu, Kecamatan Jepara, F (30 tahun) asal Bandengan, Kecamatan Jepara, dan SH (37 tahun) warga Sekuro, Kecamatan Mlonggo. Salah satunya bahkan merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.

Polisi berhasil mengamankan tiga jenis narkoba diantaranya: total 1,81 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 3169 butir obat.

Wakapolres Kompol Berry dan AKP Kasatres Narkoba AKP Noerbianto mengatakan para tersangka ditangkap hendak mengedarkan barang haram itu, di depan ruko layanan pengiriman di Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri dan sebuah perumahan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan. 

“Tersangka terbukti sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I untuk memeroleh keuntungan,” jelas Kompol Berry.

SH, salah satu tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut karena didesak kebutuhan. Selain itu kata F dan SHA--keterangan tersangka lainnya gelaran orkes dangdut menjadi sasaran penjualan narkoba.

Dikatakan, pasarnya cukup potensial. Untuk jenis obat, tersangka mengecernya dalam satu bungkus seharga Rp 25 ribu untuk 12 butir. Cl – Sumber : Radar Kudus

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar