JEPARA – Cakrawalaonline, Sejumlah warga Kabupaten
Jepara ditangkap polisi karena mengedarkan dan menjual narkoba. Salah satu
tersangka mengaku mengedarkan narkoba jenis obat saat orkes dangdut digelar.
Tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram
tersebut karena didesak kebutuhan.
Ada tiga warga yang berhasil ditangkap Polres Jepara
sejak bulan Juli hingga Agustus 2023. Mereka adalah SHA (22 tahun) asal
Ujungbatu, Kecamatan Jepara, F (30 tahun) asal Bandengan, Kecamatan Jepara, dan
SH (37 tahun) warga Sekuro, Kecamatan Mlonggo. Salah satunya bahkan merupakan
residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Polisi berhasil mengamankan tiga jenis narkoba
diantaranya: total 1,81 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 3169 butir obat.
Wakapolres Kompol Berry dan AKP Kasatres Narkoba AKP
Noerbianto mengatakan para tersangka ditangkap hendak mengedarkan barang haram
itu, di depan ruko layanan pengiriman di Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri dan
sebuah perumahan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan.
“Tersangka terbukti sengaja mengedarkan sediaan
farmasi yang tidak memiliki izin edar, menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I untuk memeroleh
keuntungan,” jelas Kompol Berry.
SH, salah satu tersangka mengaku terpaksa menjual
barang haram tersebut karena didesak kebutuhan. Selain itu kata F dan
SHA--keterangan tersangka lainnya gelaran orkes dangdut menjadi sasaran
penjualan narkoba.
Dikatakan, pasarnya cukup potensial. Untuk jenis
obat, tersangka mengecernya dalam satu bungkus seharga Rp 25 ribu untuk 12
butir. Cl – Sumber : Radar Kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar