Semarang- Cakrawalaonline, Kanwil Kemenag (Kantor Wilayah Kementerian Agama) Jawa Tengah serius menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru olahraga terhadap salah satu muridnya di Madrasah Aliyah Kota Semarang.
Oknum guru olahraga berinisial M yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya tersebut saat ini sudah dinonaktifkan dari tugasnya. Atas tindakannya tersebut, yang bersangkutan terancam mendapatkan sanksi dari Kemenag dan Inspektorat.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Ahmad Faridi, saat dikonfirmasi menegaskan, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru olahraga berinisial M saat ini masih dalam penanganan Kanwil Kemenag Jateng dan Pusat.
“Pertama, kami memerintahkan kepada kepala madrasah untuk tidak memberikan tugas mengajar. Sudah kami perintahkan karena itu membahayakan dan menyangkut keamanan anak, jadi jangan sampai nanti ada korban lain, yaudah kita berhentikan untuk dia tidak mengajar,” tegas Faridi, Kamis (24/8/2023).
Dengan tidak diberikannya tugas mengajar, lanjut Faridi, otomatis yang bersangkutan juga tidak mendapatkan tunjangan profesi guru. Hal tersebut dilakukan karena tindakan asusila termasuk kategori pelanggaran berat.
“Karena kalau sudah asusila itu menjadi pelanggaran yang berat di kami. Itu hukumannya bisa terberat. Kalau di Pegawai Negeri hukuman terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat, itu tanpa tunjangan pensiun,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Rosidi, mengatakan, untuk persoalan tersebut saat ini sudah ditangani Polrestabes Semarang dan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
“Secara umum proses sudah berjalan terkait dengan berbagai pihak itu sudah ditangani oleh Polrestabes. Hasilnya seperti apa kita nunggu proses di Polrestabes,” kata Rosidi kepada awak media, Senin lalu.
Ditandaskan Rosidi, bahwa Madrasah sudah mengambil tindakan tegas atas permasalahan yang melibatkan oknum guru olahraga berinisial M tersebut. Ia mengaku jika saat ini yang bersangkutan sudah tidak aktif mengajar sejak permasalahan itu bergulir.
“Beliau kan pegawai, persoalan masalah kepegawaian kan sudah ditangani oleh pihak Kanwil Kemenag, jadi keputusan akhirnya seperti apa ya dari sana, tapi yang jelas madrasah untuk itu sudah kita limpahkan kepada semua pihak yang berhak dan berwenang terhadap persoalan ini,” tandasnya.
Saat ini Kemenag Jateng masih menunggu tim audit dari pusat dan Inspektorat Jenderal (Irjen) investigasi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait masalah tersebut.
Seperti diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru M yang berasal dari Gubug, Grobogan ini sempat viral di berbagai media online saat orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Ng- Awg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar