KUDUS – Cakrawalaonline, Bau alkohol seketika
menyeruak di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus saat ribuan botol minuman keras
(miras) dilindas alat berat berupa wales stump pada Selasa 19 September 2023.
Miras yang dimusnahkan dengan cara dilindas tersebut
merupakan hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus
pada 24 Agustus 2023 milik seorang penjual di Kecamatan Dawe.
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh Bupati Kudus
HM Hartopo, Komandan Kodim 0722 Kudus, perwakilan dari Polres Kudus, Kejaksaan
Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Nahdlatul Ulama (NU),
Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus.
Razia maupun pemusnahan miras di Kudus bukan tanpa
alasan.
Di Kota yang acap kali dikenal dengan sebutan Kota
Kretek ini miras dilarang diedarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor
12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut tidak ada kompromi bagi
minuman beralkohol.
Termasuk dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan,
mengedarkan, dan memperjualbelikan minuman beralkohol di Kudus.
Total minuman keras yang dimusnahkan kali ini
sebanyak 11.280 botol berbagai jenis dan merek.
Seluruhnya merupakan hasil razia Satpol PP Kudus
dari salah satu penjual di Kecamatan Dawe.
Sementara pemiliknya sudah dimejahijaukan dan sudah
divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus hukuman penjara selama 15
hari.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, miras
yang dimusnahkan ini merupakan yang terbanyak dari hasil razia di satu lokasi.
Pihaknya sebelumnya sudah memantau pemilik miras
tersebut.
Setelah dirasa memiliki cukup bukti, akhirnya
dilakukan penggerebekan dan ditemukan ribuan botol minuman keras.
“Pak Bupati selalu memberikan arahan ke kami untuk
terus operasi pekat (penyakit masyarakat)."
"Mudah-mudahan ini ikhtiar kami bisa mengurangi
peredaran miras di Kudus,” kata Kholid.
Sementara Bupati Kudus HM Hartopo mengapresiasi
Satpol PP Kudus yang telah melakukan razia miras.
Selama ini peredaran miras di Kudus, kata Hartopo,
serasa kucing-kucingan.
Apalagi ada regulasi yang jelas-jelas mengatur bahwa
minuman beralkohol di Kudus nol persen.
Dia mengakui, dampak buruk dari miras banyak sekali.
Salah satunya menjadi pemicu terjadinya perkelahian
yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Cl – Sumber : Tribun Muria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar