res

Apes! Jual Motor Curian di Facebook, Komplotan Curanmor Digelandang Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

26 September 2023

Apes! Jual Motor Curian di Facebook, Komplotan Curanmor Digelandang Polisi


BLORA – Cakrawalaonline, Niat hati jual motor curian di Facebook, komplotan pencuri motor dibekuk kepolisian.

Dua orang yang digelandang Polsek Kradenan itu merupakan warga Ngawi. Yakni Ilham Hendriansyah dan Tito Augustian.

Sebenarnya ada dua tersangka lagi yang diamankan. Yang juga satu komplotan. Tetapi diamankan Polsek Ngawi. Karena mereka bertindak di Ngawi.

Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo menjelaskan jika aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (11/8) lalu. Yang kemudian dilaporkan ke Polsek pada (23/9).

Korban yakni atas nama Wahyu Putra Wardani, warga Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan.

Semula korban memarkir motornya Honda GL Pro di teras rumah yang berada di Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan.

Setelah memarkirkan motornya pada sore hari itu, selanjutnya korban melakukan aktifitasnya sehari-hari. Yaitu menunggui Toko material miliknya.

Lalu sekira pukul 10.00 wib korban menutup toko dan pintu depan rumahnya. Akan tetapi Honda GL Pro tidak dimasukan ke dalam rumah. Dan masih terparkir di depan teras rumah.

"Kemudian sekira pukul 06.00 korban dibangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa Honda GL Pro yang biasanya terpakir di depan teras rumah hilang," tambahnya.

Atas kejadian itu, kemudian pada Sabtu (23/9) 2023 korban membuat laporan di Polsek Kradenan.

Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Kradenan dipimpin Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo melakukan penyelidikan.

Penyelidikan juga dibantu tim Resmob Polres Blora. Serta Tim Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya mulai ada titik terang. Dimulai saat pelaku menawarkan motor curian itu di Facebook. Korban yang mengenali barang miliknya itu akhirnya melapor ke kepolisian.

"Petugas kemudian bersama korban melakukan pengecekan sesuai alamat terduga pelaku yang beralamat di Kecamatan Kasreman, Ngawi," imbuhnya 

Selanjutnya tim memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Ilham Hendriansyah dan Tito Augustian. Dari keterangan pelaku diketahui mereka mencuri motor tersebut tanpa menyalakan mesin motor curian. Namun di step kaki, oleh sesama pelaku menggunakan motor KLX.

"Selain dua pelaku itu sebenarnya petugas juga mengamankan dua orang lagi, yang termasuk komplotan pelaku. Namun mereka melakukan pencurian di Kabupaten Ngawi sehingga dibawa oleh Tim Resmob Ngawi," tuturnya. Cl – Sumber : Radar Kudus

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar