PATI – Cakrawalaonline, Seorang pria berinisial AS (38) ditangkap polisi usai ketahuan mencuri kotak amal di Masjid At-Taqwa Desa Ngemplak Lor Kecamatan Margoyoso, Pati. Aksi mencuri kotak amal itu pun terekam CCTV dan tersebar di sejumlah media sosial.
"AS (38) warga Semarang Tengah yang berperan
sebagai pengemudi mobil, " kata Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto dalam
keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Joko mengatakan dari keterangan tersangka AS saat
beraksi mengenakan mobil mini bus. AS dibantu dua temannya inisial W dan A.
Namun keduanya yang berperan mengambil kotal amal ditetapkan sebagai DPO.
"Dalam interogasi terhadap tersangka mengakui
telah melakukan pencurian kotak amal di masjid At-Taqwa bersama 2 orang lainnya
yaitu W yang berperan mengambil kotak amal dan A berperan memasukkan kotak amal
ke dalam mobil yang saat ini keduanya ditetapkan DPO," ungkap Joko.
Joko mengungkapkan dari rekaman CCTV pada Senin
(28/8) kemarin pukul 21.00 WIB para pelaku mengambil kota amal di masjid. Kotak
amal itu terletak di sebelah kanan pintu masuk dengan menggunakan mobil warna
hitam berjenis minibus.
"Akhirnya pihak masjid melaporkan kejadian
kepada polisi," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu kotak amal
terbuat dari kayu jati dengan ukuran 100 x 10 sentimeter, KTP, topi warna merah
yang digunakan saat melakukan pencurian.
Pelaku diamankan di ruang tahanan Polsek Margoyoso.
"Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang tindak
pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas dia. Cl – Sumber :
Detik Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar