PATI - Cakrawalaonline, Rumah pemotongan hewan (RPH)
Dinas Pertanian (Dispertan) Pati diaudit pihak Inspektorat setempat. Diduga ada
penyelewengan saat pembangunan bangunan tersebut.
RPH yang terletak di
pasar hewan di Kecamatan Margorejo itu diduga bermasalah. Selain itu, belum
difungsikan.
Pembangunan RPH
dikerjakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Anggarannya Rp 2,7 miliar
oleh CV Hokage.
”Katanya bangunan itu
kurang begini, kurang begitu. Jadi dari penyidik itu hanya salah informasi,”
terang Kepala Dispertan Pati Nikentri Meiningrum.
Kata dia, bangunan RPH
saat ini sudah bisa difungsikan. Sebelumnya belum difungsikan itu karena dari
Dispertan masih sibuk menangani PMK. Itu juga sudah disampaikan ke penyidik.
”Permasalahannya
kemarin karena dianggap belum difungsikan. Karena tahunya tiap pagi kok tutup.
Padahal RPH itu kerjanya pada saat menjelang subuh. Itu sudah kita fungsikan
sejak Juli 2023 lalu,” tukasnya.
”Intinya ini hanya miss
komunikasi. Jadi tidak ada masalah dengan pembangunan RPH itu,” lanjutnya.
Dia menambahkan, pihak
Inspektorat setempat sudah melakukan audit. Pihaknya masih menunggu hasil
auditnya.
Lanjut Niken, apabila
ada temuan atau kekurangan dalam pembangunan RPH itu tentu ada konsekuensinya.
Yakni, akan dilakukan pengembalian atas kerugian negara.
”Saat ini sudah dalam
pemeriksaan dari Inspektorat. Kalau ada temuan pasti akan ada pengembalian,”
tandasnya.
RPH ini diklaim
memiliki fasilitas yang representative. Selain fasilitas bangunan utama RPH
yang dilengkapi kandang untuk antrean hewan yang dipotong.
Juga dilengkapi
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sisa-sisa air buangan untuk pencucian
daging hewan yang sudah dipotong. Cl – Sumber : Radar Kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar