GROBOGAN – Cakrawalaonline, Dugaan kasus pencabulan dan
persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Grobogan. Kali ini
korban bernama Mawar, bukan nama sebenarnya, bocah perempuan yang masih berusia
17 tahun. Masa depan Mawar terancam suram lantaran perbuatan sang pacar SR (16)
dan seorang temannya Mam (24) yang nekat melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek
Karangrayung Polres Grobogan Iptu Sutarjo menjelaskan, peristiwa itu terjadi
pada Rabu (13/09/2023) dinihari.
Kejadian bermula saat Mawar mengirimkan pesan singkat
melalui WhatsApp kepada pacarnya. Saat itu, Mawar mengatakan bahwa saat
melakukan perjalanan dari rumah temannya, dirinya merasa diikuti seseorang.
Karena merasa takut, korban kemudian minta ditemani.
‘’Pacar korban bersama dua temannya, kemudian berusaha
mencari korban dengan berboncengan tiga,’’ jelas Kapolsek Karangrayung Polres
Grobogan, Selasa (19/09/2023).
Setelah bertemu dengan korban, sang pacar kemudian
mengajaknya menuju rumah kosong yang berada di sebelah kanan rumah pelaku Mam
(24) yang berada di Karangrayung, Grobogan.Sesampainya di rumah tersebut,
ternyata disana sudah ada dua orang lagi yang juga merupakan teman dari pacar
Mawar.
‘’Kemudian ketiga teman pacar mawar berpamitan untuk
pulang,’’ ungkap Iptu Sutarjo.
Selanjutnya, Mawar bersama dengan pacar dan seorang temannya
tidur bertiga disebuah kamar yang berada di dalam rumah kosong itu. Saat itu,
mawar sempat meminta air minum yang kemudian diambilkan sebuah botol besar air
mineral oleh Mam .
Saat tidur, Mam
dibangunkan Mawar dengan maksud minta diantar ke kamar mandi. Karena
korban takut, pintu kamar mandi tidak ditutup dan lampu penerangan masih
menyala terang sehingga saat buang air kecil, Mawar terlihat jelas oleh Mam .
‘’Sehingga hal itu menimbulkan perasaan nafsu oleh pelaku
untuk melakukan perbuatan terlarang,’’ kata Kapolsek Karangrayung Polres
Grobogan.
Pelaku kemudian langsung masuk kedalam kamar mandi dan
menutup pintu, kemudian melakukan perbuatan tersebut bersama Mawar.
Setelah melakukan hal tersebut, ketiga pelaku kembali tidur
bersama di sebuah kamar rumah kosong itu. Kemudian keesokan harinya, Mam pergi meninggalkan Mawar dan pacarnya berada
di rumah kosong itu.‘’Saat pelaku Mam tidak di lokasi, pacar Mawar juga melakukan
perbuatan tersebut,’’ ujar Iptu Sutarjo.
Kasus ini sampai ke kepolisian setelah korban bercerita
kepada ibunya bahwa telah menjadi korban pemerkosaan oleh pacar dan seorang
temannya. Tak terima tindakan pelaku terhadap anaknya, ibu korban melaporkan kejadian
yang menimpa Mawar ini ke Polsek Karangrayung Polres Grobogan. Hingga akhirnya,
polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Atas perbuatannya, Kini pelaku terpaksa menghuni di balik
jeruji besi. Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun
penjara. Cl – Sumber : Bidiknasional.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar