JAKARTA – Cakrawalaonline, Jakarta akan berubah
status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
usai Ibu Kota Indonesia pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Status DKI
Jakarta sendiri terbentuk pada tahun 1961.
Sebagaimana diketahui, status Jakarta usai ibu
kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj
Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, pada 12
September 2023. Rapat internal kabinet yang membahas mengenai Rancangan
Undang-Undang (RUU) DKJ itu diungkap Sri Mulyani lewat unggahan di Instagram
pribadnya.
"Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai
hal. Sore ini di Istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan
beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah
Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani di Instagramnya seperti dikutip
detikcom, Kamis (14/9/2023).
Nantinya, Jakarta akan berubah statusnya menjadi
DKJ. Perubahan status Jakarta ini bukan kali pertama.
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta, Jumat (15/9/2023)
Jakarta sudah mengalami beberapa kali perubahan. Dari mulai kota Praja, Daerah
Tingkat Satu (Dati) hingga DKI.
Berikut ini linimasa perubahan nama dan status
Jakarta:
-Abad ke-14, bernama Sunda Kalapa dan menjadi
pusat pelabuhan kerajaan Padjadjaran.
-22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke
Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta.
-4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan
pemerintahan kolonial dan menamakannya Stad Batavia.
-1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda
mengubah nama menjadi Gemeente Batavia.
-8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda
mengubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
-8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba di Batavia
dan mengubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
-September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan
pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
-28 Maret 1950, Pemerintah RI mengubah nama
Jakarta menjadi Praja Jakarta.
-22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali
mengukuhkan nama menjadi Jakarta.
-18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom
dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.
-1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah
Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin Gubernur.
-1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu
kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
-31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi
menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
-31 Agustus 1999, status Jakarta kemudian
diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik
Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.
-30 Juli 2007, Melalui Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibuokta Jakarta sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI
Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibukota
Dalam UU No 29 Tahun 2007 Pasal 4, dijelaskan
bahwa DKI Jakarta merupakah daerah khusus yang memiliki fungsi sebagai Ibu Kota
Indonesia. Selain itu, Jakarta juga daerah otonom tingkat provinsi. Begini
bunyi pasalnya.
Pasal 4
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang
berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus
sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Cl – Sumber : Detik Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar