PATI – Cakrawalaonline, Seorang Perempuan berinisial
SK (40) di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati, melaporkan mantan
suaminya ke polisi.
Sang suami dilaporkan memukul kepala, mendorong, dan
merusak barang serta rumah SK.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama
melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan, Minggu (4/12/2022)
dini hari lalu, pelaku berinisial MS (43) datang ke rumah korban meminta HP
sambil marah-marah.
"Karena HP tidak diberikan, MS mengancam dan
hendak memukul kepala korban.
Namun pukulan itu ditangkis.
Selanjutnya MS mendorong korban dan merusak kaca
jendela rumah dan kipas angin korban," jelas dia dalam keterangan
tertulis, Selasa (5/9/2023).
Pelaku juga mengobrak-abrik kamar tidur korban,
bahkan disertai tindakan mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok.
"Korban dan anaknya lalu melarikan diri keluar
rumah dan bersembunyi.
Pelaku kemudian memadamkan listrik rumah korban
dengan mencabut sekring dari MCB meteran PLN di luar rumah," kata Iptu
Suntoro.
Atas kejadian tersebut, SK lalu melapor ke Polsek
Wedarijaksa.
Selanjutnya, pada Senin (4/9/2023) pukul 20.30 WIB
pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminta damai atas perkara yang
pernah dilaporkan korban.
Meski tujuannya minta damai, MS malah datang sambil
marah-marah.
Tubuhnya beraroma alkohol.
Akhirnya, bersama Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas
Ngurenrejo, Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa datang dan menangkap pelaku.
"Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di
Mapolsek Wedarijaksa untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas dia. Cl – Sumber : Tribun jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar