JAKARTA – Cakrawalaonline, Wakil Sekjen Bidang Hukum
dan Ham MUI Ikhsan Abdullah mengungkapkan tersangka kasus penistaan agama,
Panji Gumilang, telah berkirim surat kepada pihaknya pada 24 Agustus 2023 lalu.
Ikhsan mengungkapkan pada surat tersebut Panji
Gumilang menyatakan tidak akan mengembangkan ajaran agama yang bertentangan
dengan ajaran Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia.
Selain itu, Ikhsan mengatakan Panji melayangkan
permohonan maaf kepada umat Islam di Indonesia, atas kegaduhan yang
diciptakannya.
"Menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam
dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi," ujar Ikhsan
melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
"Namun mengingat Panji Gumilang saat ini berada
di ruang tahanan, maka kami berharap Penyidik dapat memberikan kesempatan agar
Panji Gumilang dapat menyampaikanya secara langsung di Media Conference Mabes
Polri," ungkap Ikhsan.
Dirinya mengungkapkan MUI juga telah membalas surat
permohonan Panji Gumilang melalui Kabareskrim Mabes Polri terkait hal itu pada
tanggal 5 September 2023.
"Mengenai adanya pencabutan Laporan Polisi yang
dilakukan oleh saudara Ken Setiawan dan saudara Mohamad Ihsan Tanjung kami juga
menghargai sebagai Upaya untuk memberikan jalan bagi Panji Gumilang untuk
kembali kepada nilai-nilai ajaran Islam yang dianjurkan dan diyakini
kebenaranya oleh sebagian besar umat Islam yang dipegang teguh oleh Kementerian
Agama dan Majelis Ulama Indonesia," tutur Ikhsan.
Meski begitu, Ikhsan menyerahkan proses penyidikan
kepada penyidik Polri. Cl – Sumber : Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar