Semarang – Cakrawalaonline,
Polisi menetapkan sopir truk yang menyebabkan kecelakaan maut di exit Tol
Bawen, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka. Sopir truk itu diketahui hanya
memiliki SIM A bukan SIM B.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho
mengatakan sopir truk bernopol AD 8911 IA bernama Agus Riyanto (44) itu sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Unsur kelalaiannya yaitu terkait pengereman yang
saat ini masih didalami penyidik lalulintas.
"Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita
sudah menetapkan sebagai tersangka, jadi sopir tronton jadi tersangka,"
kata Agus usai acara latihan Sispamkota di sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin
(25/9/2023).
"Letak kelalaian terkait fungsi rem. Ini
sedang diperiksa," imbuhnya.
Ia juga membenarkan sopir truk tersebut seharusnya
memiliki SIM B2 untuk mengemudi kendaraannya. Namun hingga kini tersangka baru
memiliki SIM A.
"SIM-nya SIM A harusnya B2. Ini juga
pelanggaran. Sementara adminstrasi begitu," ujar Agus.
Selain kepada sopir, polisi juga akan memanggil
perusahaan angkutan dari truk tersebut. Pendalaman dilakukan terkait perawatan
kendaraan, karena jika ada kelalaian dalam perawatan maka pihak perusahaan juga
akan dijatuhi hukuman.
"Penyidik lantas akan kembangkan over dimensi
juga.Akan kita lihat apakah dimensi (truk) melebihi. Termasuk juga korporasi,
jadi CV, pengusaha, manajemen bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan
apakah maintenance-nya bagus atau tidak dilakukan. Ini bisa dipidanakan,"
jelas Agus.
"Nanti kalau betul maintenance tidak rutin
nanti bisa cabut operasional," tegasnya.
Sebagai informasi, truk tersebut mengalami rem
blong di Jalan Provinsi Semarang-Solo tepatnya pertigaan di exit tol Bawen,
Kabupaten Semarang hari Sabtu (23/9) malam lalu. Truk menghantam motor dan
mobil yang saat itu berhenti di traffic light. Tiga orang tewas dan 26
luka-luka dalam tragedi itu. Cl – Sumber : Detik Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar