Cakrawalaonline, pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan saat mendampingi kunjungan JAM Pidum dalam peresmian nominasi Restorative justice di Desa Salaon Tonga-tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Kamis (24/8/2023).
Penyidikan dan Persidangan Tidak Ada Temuan Rapidin Nikmati Dana Covid-19 Kata Yos, setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.
"Bahwa fakta didalam penyidikan dan juga dipersidangan, eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada temuan bahwa ia menikmati dana penanggulangan covid-19,"kata Yos Tarigan.
Menurut Yos, sudah dilakukan penyidikan dan persidangan, juga diputus kemudian sudah inkrah.
"Fakta didalam penyidikan, demikian juga dipersidangan tidak ditemukan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19," kata Yos.
Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh tim Pidsus Kejatisu, tidak ada muncul yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.
"Fakta penyidikan oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan fakta dipersidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta dipenyidikan dan fakta dipersidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jabiat Sagala, Parulian Siregar bersama rekannya membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Jalan AH Nasution Medan, Selasa(30/8/2022) lalu.
Kedatangan Parulian membawa nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Nonaktif, Jabiat Sagala secara dalam melaporkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ke Kejatisu.
Ketua DPD PDI P Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.
Sementara itu, Mantan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala menklarifikasi beredarnya berita yang menyebut dirinya melui pengacaranya melaporkan mantan bupati Samosir Rapidin Simbolon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/7/2023).
Jabiat bahkan merasa kaget mempertanyakan soal namanya dicatut untuk kepentingan tertentu dengan adanya laporan pengacaranya Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH karena bukan atas kemauan dan perintahnya.
“Saya kaget juga ya mendengar berita itu tadi malam. Karena saya tidak pernah menyuruh mereka ke Kejatisu. Dan kemarin juga tidak ada kordinasi atau konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya tentang apa yang dilakukan oleh penasihat hukum terkait hal tersbut,'kata Jabiat ketika ditemui di Samosir kepada warr Selasa (1/8/2023).
Kata Jabiat yang sudah usai menjalani proses hukum ini, per 1 Agustus 2023 hari ini dirinya juga akan mencabut surat kuasa khusus atau SK yang ditandatanganinya per 26 Agutus 2022 yang lalu terkait laporan itu.
"Dan saya juga berharap ini akan sampai kepada para pihak untuk bisa memaklumi dan mengetahui tentu melakukan tindakan perbuatan hukum melalui apa yang digariskan melalui surat kuasa hukum atau apa yang dibuat melalui SK ini.
Pasca selesai menjalani proses hukum lebih kurang 1 bulan setelah bebas, Jabiat mengaku ingin tenang dan kembali bersama keluarga mejalani kehidupan sehari-hari dan kembali ke masyarakat.
"Baik, yang pertama tentu pasca proses hukum ini karena saya sudah mendapat putusan yang inccrah, saya tentu kembali bersama keluarga menjalani kehidupan yang dianugerahkan oleh tuhan yang mahakuasa ini berjalan dengan baik dan normal baik itu kehidupan di tengah masyarakat,"sebutnya.
Belakangan, LSM Jamak Ungkap Marpaung kembali datang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin (21/8/2023) sengaja membangun opini untuk merusak citra baik Rapidin Simbolon.
Kedatangan LSM Jamak tersebut menyebut mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon 2015-2020 menggunakan dana Covid-19
BMS Situmorang Pengacara Rapidin Simbolon, mengatakan l, Ungkap Marpaung selaku Ketua dan Sekretaris JAMAK termasuk Parulian Siregar dari Kantor Hukum Vantas seharusnya mempelajari secara utuh Perimbangan Majelis Hakim dalam Putusan MA RI Nomor 493 K/Pid.Sus/2023 29 Maret 2023.
"Bahwa Terdakwa Drs Jabiat Sagala, MHum serta 3 Putusan atas nama 3 Terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, sehingga dapat mengerti bahwa kerugian Negara dalam perkara tindak pidana tersebut adalah sebesar Rp7.480.111,00 atau Rp17.163.00,00. Sehingga tidak berdasar dan beralasan lagi untuk mengkriminalisasi pihak lain guna mempertanggungjawabkan kerugian Keuangan Negara termaksud,"ujar BMS dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023) lalu
BMS menganggap cara-cara yang ditempuh Parulian Siregar, SH dari Kantor Hukum Vantas & Rekan maupun Ketua Jamak menggunakan beberapa wartawan atau media diduga bermasud mencemarkan dan menyerang nama baik dan kehormatan Rapidin Simbolon serta Partai PDI Perjuangan.
Menurutnya, bila memang Parulian Siregar dari Kantor Hukum Vantas & Rekan serta Ketua dan Sekretaris JAMAK, Hobbin dan Ungkap Marpaung, benar mempunyai niat baik untuk penegakan hukum dan memberantas korupsi dan bukan bermaksud untuk mencemarkan nama baik dan kehormatan Rapidin Simbolon dan PDI Perjuangan, maka permintaan informasi atau penyampaian pengaduan kepada Kejaksaan seharusnya bisa dilakukan dengan cara-cara dan mekanisme administratif yang etis dan beradab.
"Jadi, tanpa harus melibatkan wartawan atau media untuk memuat informasi atau keterangan yang secara substansial mencemarkan nama baik dan kehormatan Bapak Rapidin Simbolon, anggota keluarga dan Partai Perjuangan," tegas BMS Situmorang.
"Perlu kami tegaskan bahwa kalimat dalam halaman 61 huruf b Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No mor 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Terdakwa Drs Jabiat Sagala MHum yang berbunyi "Selanjutnya Rapidin Simbolon, bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada Masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati" adalah tidak benar sama sekali serta tidak mempunyai implikasi atau akibat hukum apa pun terhadap Rapidin Simbolon," tegasnya.
BMS Bilang, tidak benar Rapidin Simbolon bersama tim relawan pernah memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati, apalagi menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada Masyarakat.
"Dan tidak benar, Drs. Rapidin Simbolon, M.M. mempunyai gelar akademis "SE," jelas BMS Situmorang kembali. BMS Situmorang beranggapan, pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor 493 K/Pid.Sus/2023 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a kata BMS adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kemudian, tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie.
"Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujarnya.
Namun demikian, sambungnya, kalaupun pertimbangan majelis hakim MA tersebut benar sebagai fakta, tidak beralasan dan tidak berdasar juga untuk dimanfaatkan Parulian Siregar guna mengkriminalisasi Ketua DPD PDI P Sumut Rapidin Simbolon karena bukan merupakan tindak pidana korupsi dan juga kerugian keuangan Negara telah ditanggung oleh Terpidana yang lain dalam nomor perkara yang berbeda.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Ag
“Namun ternyata Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam Percepatan Penanggulangan Covid 19 yang tidak terserap sebesar Rp. 936.570.657,00 ternyata telah dikembalikan dan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 9 April 2020.
Demikian juga Dana SILPA sebesar Rp. 32.780.882,00 juga telah dikembalikan dan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 30 April 2020.
Bahwa meskipun Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan penanganan Covid 19 ditambah dengan Dana SILPA telah dikembalikan dan disetor ke kas Daerah sebesar Rp 903.789.775,00 + Rp. 32.708.882,00 = Rp.936.570.657,00 namun masih ada sisa kerugian keuangan Negara yang tidak bisa
dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 994.050.768,00 - 936.570.657,00 = Rp. 7.480.111,00 (tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah. (PS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar