Jakarta – Cakrawalaonline, Komisi II DPR
sepakat untuk membahas pandangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
soal rencana pemerintah mempercepat Pilkada 2024 serentak melalui
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Namun, terdapat sejumlah perbedaan pandangan dari
tiap fraksi partai soal percepatan pilkada itu. Anggota Komisi II DPR dari
Demokrat Ongku P Hasibuan menilai belum ada urgensi untuk mempercepat Pilkada
2024.
Ia mengatakan secara konstitusional perppu memang
merupakan produk hukum yang sah dan presiden berhak mengeluarkan perppu dalam
keadaan kegentingan yang memaksa. Ongku pun menilai belum ada kondisi
kegentingan di Indonesia terkait Pilkada 2024.
"Terkait dengan pemajuan dua bulan ini, dari
sisi urgensinya menurut kami kurang tepat alasannya ya," kata Ongku dalam
rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
Ongku mengatakan jika pemerintah khawatir terdapat
kekosongan posisi kepala daerah, ia menilai selama ini banyak terjadi kondisi
demikian, yakni kepala daerah yang diganti oleh penjabat (pj) ataupun pelaksana
tugas (plt).
"Bahkan ada yang lebih dari 2,5 tahun seperti
DKI Jakarta," imbuhnya.
Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP
Cornelis menilai belum ada kondisi yang memaksa untuk percepatan Pilkada 2024.
Ia pun berkelakar jika penjadwalan diubah-ubah, mengapa tidak sekalian Pilpres,
Pilgub, Pileg,dan Pilkada dilaksanakan pada Februari 2024.
"Jadi saya lihat argumentasinya tidak terlalu
logis. Karena negara kita ini dalam keadaan biasa-biasa saja, jangan terlalu
berpikir tidak aman," kata Cornelis.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi
PAN Guspardi Gaus mengamini maksud pemerintah untuk mempercepat pilkada
lantaran menurutnya 'kekuatan' penjabat ataupun pelaksana tugas di mata
masyarakat tidak sebesar kepala daerah hasil pilkada. Ia mengatakan Fraksi PAN
mendukung rencana pemerintah.
"Karena itu, hemat saya, saya dari Fraksi PAN
sangat mendukung gagasan yang disampaikan oleh pak menteri berkaitan persoalan
Pj dan Pilkada ini," kata Guspardi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Mohammad
Toha juga tidak keberatan apabila pemerintah mempercepat jadwal Pilkada 2024
melalui perppu. Namun, ia meminta agar pemerintah memberikan simulasi yang
bakal dibahas dalam rapat selanjutnya.
"Fraksi PKB sepakat-sepakat saja Pilkada
diajukan dengan menggunakan Perppu itu," kata dia.
Selanjutnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS
Teddy Setiadi menyebut perppu memang ranah pemerintah dengan pertimbangan ada
aspek yang mendesak. Namun, dia meminta agar wacana perppu itu dipersiapkan
dengan matang.
"Tetap memang perlu kita lakukan kajian
terhadap hal-hal yang sifatnya teknis," ujar Teddy.
Pada kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan
pemerintah memiliki sejumlah alasan untuk mempercepat pemungutan suara Pilkada
2024 dari November ke September 2024.
Ia menuturkan ada 101 daerah dan 4 daerah otonom
baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang diisi penjabat kepala daerah sejak 2022.
Lalu, ada 170 daerah yang diisi penjabat kepala daerah tahun 2023.
Sebanyak 270 kepala daerah pemilihan tahun 2020
akan berakhirnya jabatannya pada 31 Desember 2024. Karena itu, kata Tito, ada
potensi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
"Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025
terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," kata
Tito.
Pemerintah, kata Tito, juga mengusulkan agar
durasi kampanye dipersingkat agar tidak terjadi irisan antara tahapan Pemilu
2024 dan Pilkada 2024. Cl – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar