res

Oknum DPRD Blora Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah Tidak Segera Ditahan. Kok Bisa? - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

08 September 2023

Oknum DPRD Blora Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah Tidak Segera Ditahan. Kok Bisa?

 

BLORA - Cakrawalaonline, Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Kabupaten Blora Abdullah Amin dan seorang notaris sekaligus PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih hingga kini belum ditahan Polda Jateng.

Hal itu kemudian disesalkan pihak pelapor melalui penasehat hukumnya Karya Bima Satria Yuwono. Lantaran secara teori hukum harusnya sudah ada penahanan.

BLORA - Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Kabupaten Blora Abdullah Amin dan seorang notaris sekaligus PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih hingga kini belum ditahan Polda Jateng.

Hal itu kemudian disesalkan pihak pelapor melalui penasehat hukumnya Karya Bima Satria Yuwono. Lantaran secara teori hukum harusnya sudah ada penahanan.

Sebelumnya diberitakan kasus mafia tanah itu bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp 150 juta pada AA dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.

Dalam prosesnya, saat akan dilakukan pembayaran utang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban.

Atas hal itu, pada 7 Desember 2021, Sri Budiyono yang merupakan seorang ASN melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta otentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Dalam perjalanannya pada 18 November 2022 Polda Jateng menetapkan AA dan seorang notaris sekaligus PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka.

Penasehat Hukum Sri Budiyono, Karya Bima Satria Yuwono menjelaskan jika sesuai aturan hukum, harusnya dilakukan penahanan terhadap kedua terlapor. Terlebih sebelumnya sudah ada penetapan tersangka.

"Pasal 21 KUHAP sudah jelas, bahwa ada syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Yakni dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," jelasnya.

Menurutnya penjelasan lebih lanjut bisa dilihat pada Pasal 264, 266, 378 atau 273 KUHP. Selain itu menurutnya juga ada syarat subjektif yang seharusnya dapat dilakukan penahanan terhadap terlapor.

"Yakni pada waktu undangan konfrontasi pertama terlapor tidak hadir, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal kami selaku pelapor dan pihak-pihak lain terkait sudah datang jauh-jauh dari blora," tambahnya.

Dengan rentetan hal tersebut, menurutnya secara teori hukum sudah sangat kuat untuk menjadi alasan bagi Polda Jateng bisa melakukan penahanan.

"Namun hingga detik ini sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Ia pun berharap, atas kasus tersebut Polda Jateng dan komponen di dalamnya yang menangani kasus tersebut bisa saling kerjasama guna mencari keadilan. Dengan kerja cepat dan efisien. Lantaran jika terlalu lama, kasusnya bisa terkatung-katung.

"Karena jika terlalu lama, sangat kasihan terhadap masyarakat yang butuh keadilan," katanya.

Kanit II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi menjelaskan terkait kasus tersebut masih berproses. Saat ini pihaknya menunggu hasil Labfor terkait tanda tangan Sri Budiyono. "Apakah tanda tangannya identik atau tidak, semoga minggu depan sudah ada hasilnya. Aslinya kasusnya pasal 266 KUHP," terangnya.

Menurutnya pihak Polda Jateng memang tidak melakukan penahanan. Saat ini pihaknya fokus untuk melengkapi berkas perkara.

"Semoga berkas segera P-21 dan segera disidangkan," imbuhnya. Cl - Sumber : Radar Kudus

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar