JAKARTA – Cakrawalaonline, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2023. Sebanyak 2.939 personel diturunkan dalam operasi tersebut.
"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan
2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1590
Satgasres," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto yang
memimpin apel Operasi Zebra Jaya di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Operasi Zebra sendiri akan dilaksanakan selama 14
hari, terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023 mendatang. Suyudi
menjelaskan, operasi zebra tahun ini memiliki tugas fokus atau tujuan utama.
"Yaitu satu, meningkatkan kepatuhan dan
disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunnya angka kecelakaan.
Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas," ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi zebra, pihak kepolisian
juga diharuskan melakukan sosialisasi pelaksanaan uji emisi kepada para
pengendara. Hal tersebut untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang
belakangan tengah menjadi sorotan.
Suyudi meminta personel yang bertugas untuk
bekerja seusai aturan yang ada. Dia juga meminta mereka untuk mengedepankan
sisi humanis dan jujur.
"Apabila saudara sekalian harus melakukan
penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil. Oleh karena itu
tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini
sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan
ikhlas," tuturnya.
Ada total sebanyak 15 pelanggaran jenis disasar
dalam operasi tersebut. Termasuk dalam hal ini pengendara yang melawan arus
hingga di bawah pengaruh alkohol dan tidak menggunakan helm.
Berikut 15 jenis pelanggaran tersebut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang
melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh
alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat
mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai
peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang
ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan
tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat
atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat
atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar
marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak
dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan
sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat
nomor rahasia, penertiban parkir liar. Cl – Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar