res

Polres. Pemalang Berhasil Tangkap Pembunuh Wanita Berseragam Pramuka - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

25 September 2023

Polres. Pemalang Berhasil Tangkap Pembunuh Wanita Berseragam Pramuka





Pemalang - Cakrawala Online, Setelah sekian lama mencari siapa pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial R yang ketika ditemukan jasadnya di aliran sungai di desa Blendung Kecamatan Ulujami mengenakan seragam Pramuka dan menjadi teka-teki, kini pihak Polres. Pemalang mengabarkan bahwa pembunuh gadis yang berasal dari Desa Bulak Pelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan itu, berhasil ditangkap.



Melalui Konferensi Pers, Senin(25/9), Kapolres. Pemalang; AKBP. Yovan Fatika Handiska Aprilaya, didampingi Wakapolres; Kompol. Gunawan Wibisono dan Kasat.reskrim; AKP. Andy Pradana F, menginformasikan pada sejumlah wartawan termasuk Cakrawala Online yang hadir di ruang ''Tri Brata'' lantai Dua, kronologis kejadiannya.


Kapolres. Pemalang; AKBP. Yovan Fatika Handiska Aprilaya, menceritakan berdasarkan penuturan pelaku yang berinisial AM warga Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.


''Berawal dari pertemanan pelaku dan korban di facebook, sejak tanggal 5 Agustus 2023, mereka berdua sering chatting,'' Ungkap Yovan.


Lebih lanjut, Kapolres. Pemalang; AKBP. Yovan Fatika Handiska Aprilaya, mengungkapkan bahwa pelaku di fb menggunakan akun palsu.


''Pelaku menggunakan nama palsu dan foto orang lain untuk akun facebook-nya,'' Jelas AKBP. Yovan.


Menurut pengakuan pelaku pada pihak Polres. Pemalang, tanggal 20 Agustus 2023, pelaku mengajak korban untuk ketemuan.


''Mereka janjian bertemu di depan SMAN 1 Comal, kemudian berdua berboncengan berkeliling dengan naik motor milik korban, sesampai di TKP, di desa Kedawung, dekat dengan rumah pelaku, korban minta pada pelaku untuk membuka masker, mungkin korban ingin memastikan bahwa pelaku adalah orang yang korban kenal lewat facebook, karena takut diketahui dan panik, pelaku tiba-tiba membekap korban dengan tangan kanannya sampai korban kehabisan nafas dan menurut pengakuan pelaku, korban sudah meninggal,  pelaku berniat hendak melakukan perbuatan tidak senonoh, tapi karena melihat korban mengeluarkan kotoran dari duburnya, pelaku mengurungkan niat(bejatnya), namun menurut pelaku, dia sempat melakukan pelecehan terhadap tubuh korban,'' Beber Yovan.


Kapolres. Pemalang; AKBP. Yovan Fatika Handiska Aprilaya, melanjutkan kronologi kejadian yang sempat menjadi buah bibir masyarakat tersebut.


''Menurut pelaku, setelah dibunuh, pelaku mengambil seragam Pramuka untuk dikenakan pada korban yang sudah tidak bernyawa, kemudian jasad korban dimasukan ke dalam sarung oleh pelaku dan dibawa serta dinaikan motor lalu dibuang di aliran sungai di Desa Blendung Kecamatan Ulujami,'' Terang Yovan.


Setelah mendapat laporan penemuan mayat, pihak Polres. Pemalang melakukan penyelidikan.


Kapolres. Pemalang; AKBP. Yovan Fatika Handiska Aprilaya mengaku tidak mudah menyingkap ''misteri pembunuhan wanita berseragam Pramuka'' ini.


''Kami butuh waktu cukup lama, bahkan anggota kami ada yang menyamar agar pelaku cepat ditemukan, dan sekarang seperti anda liat sendiri, pelaku berhasil kami tangkap,'' Ujar Yovan.


Saat ditanyakan mengenai pengenaan hukuman, pelaku akan dijerat dengan pasal berapa dan berapa tahun sangsi pidananya, Kapolres. Pemalang; AKBP. Yovan Fatika Handiska Aprilaya, menyatakan pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan(curas).


''Untuk Pasal 338, masa tahanan selama 15 tahun, dan Pasal 365, ditahan selama 9 tahun,'' Tandas Yovan.


Dalam ''Konpers'' Kapolres. Pemalang; AKBP. Yovan Fatika Handiska Aprilaya juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, diantaranya: seragam Pramuka dan helm.


''Untuk barang milik korban yang diambil pelaku, antara lain: motor yang masih kami cari karena menurut keterangan pelaku telah dijual lewat online, uang dalam dompet korban senilai Rp 900.000, dan hp dibanting pelaku sampai rusak sebab pelaku panik, waktu itu hp berbunyi,'' Tambah Yovan sambil menyebutkan bahwa dugaan sementara pelaku ingin menguasai harta milik korban.


''Kami masih terus mendalami kasus ini,'' Pungkas Yovan.


*(Reporter: slametsbl)*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar