res

Rugikan Negara Hingga 1,5 M, Kejari Pati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BUMDesma - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Kasubdit Polda NTB Kompol Abdi Mauludin bersilaturahmi dengan warga Soro Kempo

06 September 2023

Rugikan Negara Hingga 1,5 M, Kejari Pati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BUMDesma

 


PATI – Cakrawalaonline, Tiga tersangka kasus penyelewengan dana BUMDesma diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Selasa (5/9) malam.

Ketiga tersangka itu diamankan lantaran dinilai merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.

Tiga tersangka itu pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pati sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin menerangkan tiga tersangka tersebut adalah R yang menjabat Ketua BUMDes Bersama Mandiri Sejahtera Pati. Tersangka kedua RA Dirut PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (PT. MBSP). Dan HS Dirut PT. Mitra Desa Pati (PT MDP).

Mereka mengenakan rompi oranye keluar dari pintu utama kejaksaan setempat.

Tiga tersangka itu angsung memasuki mobil menuju rutan.

Mereka akan menjalani penahanan rutan sepanjang 20 hari selama proses penyidikan tersangka. Kurun waktu penahanan rutan ini mulai 5-24 September 2023.

“Tiga tersangka kami tetapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan beberapa alat bukti. Salah satunya adalah hasil pemeriksaan BPK. Bahwa ada potensi kerugian Rp 1,5 miliar,” terang Erwin kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Di simpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai kurang lebih Rp 1,516 miliar.

“Sebelum menetapkan tersangka kami juga memiliki keterangan dari ahli. Yakni pihak BPK, imbuhnya.

Tersangka melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebut setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka selama penahanan rutan.

Bila materi sudah cukup selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Cl – Sumber : Radar Kudus

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar