PATI – Cakrawalaonline, Tiga tersangka kasus
penyelewengan dana BUMDesma diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada
Selasa (5/9) malam.
Ketiga tersangka itu diamankan lantaran dinilai
merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Tiga tersangka itu pun langsung ditahan di Rutan
Kelas IIB Pati sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin menerangkan tiga
tersangka tersebut adalah R yang menjabat Ketua BUMDes Bersama Mandiri
Sejahtera Pati. Tersangka kedua RA Dirut PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (PT.
MBSP). Dan HS Dirut PT. Mitra Desa Pati (PT MDP).
Mereka mengenakan rompi oranye keluar dari pintu
utama kejaksaan setempat.
Tiga tersangka itu angsung memasuki mobil menuju
rutan.
Mereka akan menjalani penahanan rutan sepanjang 20
hari selama proses penyidikan tersangka. Kurun waktu penahanan rutan ini mulai
5-24 September 2023.
“Tiga tersangka kami tetapkan berdasarkan keterangan
saksi-saksi dan beberapa alat bukti. Salah satunya adalah hasil pemeriksaan
BPK. Bahwa ada potensi kerugian Rp 1,5 miliar,” terang Erwin kepada Jawa Pos
Radar Kudus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Di simpulkan
adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau
daerah senilai kurang lebih Rp 1,516 miliar.
“Sebelum menetapkan tersangka kami juga memiliki
keterangan dari ahli. Yakni pihak BPK, imbuhnya.
Tersangka melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20
Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebut setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan
terhadap para tersangka selama penahanan rutan.
Bila materi sudah cukup selanjutnya akan dilimpahkan
ke pengadilan. Cl – Sumber : Radar Kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar