PATI – Cakrawalaonline, Pemerintah melarang pembelajaran
menggunakan lembar kerja siswa (LKS).
Meski begitu, pihak sekolah masih menggunakannya
hingga sekarang. Bahkan, diperjual-belikan.
Beberapa sekolah dasar di Pati masih menggunakan LKS
itu. Bahkan ada iuran untuk membeli buku itu. ”Sebenarnya LKS itu bayar atau
tidak ya? Karena memang kami butuh, mau tidak mau harus beli,” terang salah
satu wali murid.
Bahkan dirinya kaget ketika ada iuran-iuran di
sekolahan. Misalnya membayar untuk keperluan sekolah hingga piknik kelas.
”Saya kaget ketika saya tanya istri saya. Ternyata
benar ada iuran-iuran itu,” paparnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Pati Lor 04 Rika
Wulandari menuturkan, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa mengenai LKS itu.
Sebab, hal itu memberatkan para guru ketika membuat
sendiri.
”Kalau guru membuat LKS sendiri tentu sangat
membebankan. Tugas guru ini banyak,” tuturnya.
”Katanya guru ini harus buat soal sendiri. Tugas
guru ini banyak, mengurus anak sekolah, buat jurnal dan lain-lain. Kalau buat
LKS sendiri bagaimana,” lanjutnya.
Pihaknya mengklaim sudah merapatkan ini dengan
walimurid. Meski begitu, para walimurid tetap menginginkan adanya LKS ini.
”Dari awal saya tekankan ini tak boleh. Tapi orang
tua bilang butuh itu. Sementara ini semester I saya bolehkan. Nanti tak boleh.
Saya mengantisipasi kalau saya yang disalahkan lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid SD pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Pati Sa’dun menuturkan, pihaknya sudah membicarakan
larangan menggunakan LKS di sekolahan. Resiko pelanggaran itu, lanjut dia,
ditanggung sekolahan sendiri.
”Intinya tiga, sampai ada yang menggunakan, membeli,
atau jualan LKS itu tak sangat tak boleh. Kalau ada masalah tanggung sendiri.
Yang penting anak ini sekolah. Jangan sampai membebani orangtua,” katanya. Cl –
Sumber : Radar Kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar