Bima - Cakrawalaonline, Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Bima Jumat (22/9) dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Bima terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 disampaikan Wakil Bupati H.Dahlan M.Noer pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yasin S.Pdi.
Pada rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, Para kepala OPD dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah tersebut, perubahan kebijakan pendapatan tahun 2023 antara lain diarahkan untuk efisiensi dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah, pengembangan konsep pelayanan penerimaan pendapatan daerah berbasis teknologi, data optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan dan ekstensifikasi pajak juga perubahan kebijakan belanja daerah yang diarahkan untuk penyelenggaraan pembangunan prioritas daerah, peningkatan SPM pada pelayanan dasar sektor pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan pengembangan sistem jaminan sosial.
Demikian halnya perubahan pembiayaan daerah yang dialami untuk dapat memupuk merupakan pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Tahun 2022 untuk pembiayaan program mendesak dan prioritas dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
Dahlan memaparkan, gambaran proyeksi RAPBD-P terdiri dari target pendapatan sebesar Rp 1,88 Triliun, mengalami kenaikan Rp 22,1 milyar atau 1,19% dari APBD sebelum perubahan sebesar Rp 1,86 triliun.
Komponen tersebut terdiri dari PAD yang direncanakan Rp 169,6 milyar, naik Rp 1,5 milyar atau 0,89%. Kenaikan PAD tersebut bersumber dari lain-lain PAD yang sah dari beberapa Puskesmas yang berstatus BLUD.
Pendapatan transfer dalam APBD-P direncanakan Rp 1,71 triliun, meningkat Rp 20,6 milyar atau 1,22% dari APBD sebelum perubahan sebesar Rp 1,69 triliun.
Proyeksi kenaikan pendapatan bersumber dari dana bagi hasil pemerintah pusat.
Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam APBD perubahan direncanakan tetap sebesar Rp 3,83 milyar". Tutup wabub Drs.H.Dahlan M.Noer melalui , Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Suryadin S.S, M.Si, 23/9/23.(*zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar