res

Dalam Melakukan Pembagian Bansos , Pemerintah Desa Tolokalo, di duga ada permainan pengolahan data - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

11 Oktober 2023

Dalam Melakukan Pembagian Bansos , Pemerintah Desa Tolokalo, di duga ada permainan pengolahan data

DOMPU - Cakrawalaonline, Program pemerintah berupa bantuan sosial (Bansos) merupakan bagian dari usaha guna menyejahterakan masyarakat. Selain itu, diberikannya Bansos tersebut untuk memenuhi  kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup bagi penerima manfaat . 

Fungsi ini juga sejalan dengan amanat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Program-program Bansos untuk rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai. Perluasan program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengurangan angka kemiskinan. 

Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat berinisial "DW" yang diterima oleh Media ini bahwa ditengah krisis ekonomi yang dialami masyarakat saat ini justru Oknum pemerintah Desa Tolo kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, NTB.  Memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan Membagikan Bansos berupa beras kepada masyarakat secara tidak merata dan hanya sebagian kecil Bansos berupa beras tersebut yang di bagikan untuk masyarakat itupun tidak tepat sasaran bahkan sebagian besar beras yang seharusnya diberikan kepada masyarakat justru tidak dibagikan (ditahan) oleh aparatur Desa. 

Pertanyaannya di kemenakan sebagian besar bantuan Bansos tersebut oleh pemerintah Desa Tolo Kalo !

Hal ini menjadi tanda tanya besar ditengah masyarakat penerima manfaat bahkan pada hari ini mereka yang diwakili oleh "DW"  akan melaporkan oknum pemerintah Desa kepada APH agar dapat di tangani dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.

Kesalahan penyaluran bansos oleh pemerintah Daerah Maupun Pemerintah Desa dapat mengakibatkan kerugian negara. Kesalahan penyaluran Bansos sering kali terjadi pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST).

Terdapat beberapa kesalahan penyaluran Bansos yang di lakukan pemerintah Desa Tolo Kalo yang tidak sesuai ketentuan, sehingga penerima manfaat tidak tepat sasaran. Pertama, penerima Bansos tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga tidak ada di usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Kedua, penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid atau tidak terdaftar. Ketiga, penerima sudah dinonaktifkan tapi masih diberikan. Kesalahan terakhir adalah sebagian dari Bansos tersebut tidak dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat .

Dalam menindaklanjuti penyelewengan pembagian bansos ini, "DW"  akan menggunakan metode Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) sebagaimana diatur dalam Pasal 26  Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. Di dalamnya disebutkan, RCO adalah mekanisme penyelesaian laporan masyarakat yang dilaksanakan dalam kondisi darurat dan hidup di bawa garis kemiskinan.

Laporan pengaduan yang akan dilakukan oleh salah seorang masyarakat inisial "DW" sebagian besar terkait penerima Bansos yang tidak sesuai kriteria. Masyarakat meminta pemerintah memperbaiki sistem distribusi sehingga Bansos akan diterima oleh orang yang memang benar-benar layak menerima. Dengan kata lain, Bansos yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran.

Disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, tidak tepatnya penyaluran Bansos temasuk maladministrasi dalam kategori penyimpangan prosedur, yakni penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan. Selain itu, terdapat juga potensi permasalahan maladministrasi lainnya yaitu terlambatnya masyarakat mendapatkan Bansos. 

Tentu hal tersebut juga masuk ke dalam kategori penundaan berlarut-larut yang merupakan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan.

Kemudian ditemukan juga kesalahan yang cukup fatal yaitu tidak dibagikan atau di tahannya Bansos tersebut untuk sebagian masyarakat penerima manfaat. !!!!

Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penyaluran Bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik, yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana Bansos.

Persoalan penyaluran Bansos ini, pada intinya terkait dengan pengelolaan data. Hampir seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan Bansos memiliki data masing-masing, sehingga di lapangan tentu akan menimbulkan banyak potensi masalah yang berujung pada pengaduan.

Timbul pertanyaan pablik antaranya; Bagaimana bisa dana Bansos tersebut tidak tepat sasaran. Artinya kemungkinan besar data DTKS tersebut tidak diperbarui. Pertanyaan Kedua Bagaimana bisa sebagian Dana Bansos tersebut ditahan, sedangkan Bansos ditujukan untuk semua masyarakat penerima manfaat. Ketiga Bagaimana selama ini prosedur monitoring, evaluasi dan pembaharuan dari data DTKS tersebut. 

Tentu, masalah ini seharusnya selain dilaporkan ke APH juga harus di laporkan kepada Kementerian Sosial melalui pihak-pihak yang berwenang sehingga kementerian sosial dapat mengevaluasi kesalahan penyaluran Dana Bansos sampai pada tingkat kewilayahan atau Desa, karena di wilayah lah data ini berproses. Selain itu, perlu adanya perbaikan , terkait dengan prosedur penyaluran dan proses validitas penerimaan Bansos, ketika di tanya wartawan Wawan anggarana selaku koordinator Umum Kab.Dompu, masih ada pendamping Kecamatan ujarnya. (zun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar