Jakarta – Cakrawalaonline, Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan sebanyak empat perusahaan yang diduga
terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung
(Kejagung) RI. Laporan Erick Thohir ini diterima langsung oleh Jaksa Agung, ST
Burhanuddin, Selasa (3/9/2023).
Laporan tersebut merupakan hasil kerja sama
'Bersih-Bersih BUMN' yang telah diteken antara BUMN, Kejagung, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), usai kasus megakorupsi danpen Jiwasraya dan
Asabri terbongkar sebelumnya.
"Karena, tetap ada kecurigaan dana pensiun yang
dikelola BUMN pun ada indikasi yang sama (seperti kasus Asabri dan Jiwasraya).
Maka saya bersama pak Jaksa Agung membentuk tim untuk mengkaji ulang dana
tersebut," kata Erick saat jumpa pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta
Selatan.
Menurut dia, pengkajian dana dilakukan berdasarkan
perhitungan dan hasil audit BPKP dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN.
Hasilnya, 70 persen atau 34 dana pensiun di antaranya, diduga alami kesalahan.
Lalu, dari 34 tadi, ada empat perusahaan yang diduga
ada indikasi korupsi atau fraud. Perusahaan tersebut adalah Perhutani, PTPN,
Angkasa Pura I dan Id Food. Keempat perusahaan inilah yang dilaporkan Erick ke
Kejagung.
Negara Rugi Rp 300 miliar
"Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu
itu ada kerugian negara mencapai Rp 300 miliar tapi berpotensi lebih. Saya
kecewa saya sedih, karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, itu
(diduga) dirampok oleh oknum-oknum yang biadab," tutur Erick Thohir.
"Pak Jaksa Agung punya komitmen, Pak Jaksa
Agung akan menyikat oknum-oknum yang merugikan para pensiun yang mana masa tua
mereka yang seharusnya cerah menjadi sirna," tambah dia.
Kejagung Akan Pelajari dan Gandeng BPKP
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST
Burhanuddin menyampaikan pihaknya telah menerima laporan empat tersebut. Guna
setelahnya dilakukan penyelidikan terkait dugaan indikasi fraud atau korupsi
pengelolaan dana pensiun.
"Ini kan baru hari ini diserahkan, dan tentunya
beri kami kesempatan untuk mempelajari tentu perlu kami dalami dulu," kata
Burhanuddin.
Sementara terkait indikasi kerugian negara, kata
Burhanuddin, masih ada kemungkinan bertambah. Karena proses penyelidikan masih
akan dilakukan termasuk proses audit bersama BPKP terkait kerugian negara.
"Tadi disampaikan 300 itu kan indikasi awal
yang dari hasil pemeriksaan," jelasnya. Cl – Sumber : Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar