Surabaya – Cakrawalaonline, Seorang warga Surabaya, Ida Susanti (59), diduga jadi korban penipuan suaminya yang ternyata wanita. Orang yang mengaku-ngaku sebagai pria dan menikahinya itu ialah Nardinata Marshioni Suhaimi. Ida bahkan diancam dibunuh.
Kisah Ida ini bermula Juni 2000 silam, ketika
usianya masih 35 tahun. Saat itu dia dikenalkan oleh seorang temannya kepada
Nardinata, yang disebut sebagai pria pintar lulusan luar negeri. Ida pun
tertarik. Mereka lalu mulai berkomunikasi intens melalui SMS dan telepon.
"Awalnya dikenalkan oleh teman saya. Dia
bilang laki-laki ini cocok sama saya. Kami mulai SMS dan telepon berjam-jam,
kami semakin akrab," kata Ida, saat ditemui di sebuah kafe di Surabaya,
Jumat (29/9).
Setelah perkenalan itu, keduanya akhirnya bertemu,
25 Juni 2000. Saat itu Nardinata menunjukkan KTP dan akta kelahirannya kepada
Ida. Belakangan diketahui dokumen-dokumen itu diduga palsu.
"Dia sempat menunjukkan KTP. Ternyata namanya
Nardinata Marshioni Suhemi. Setelah ngomong-ngomong dia menunjukkan akta
kelahiran. Aku lihat orangnya gemuk [posturnya] kaya laki," terangnya.
Sejak saat itu, hubungan mereka makin intens.
Karena merasa cocok, keduanya pun memutuskan untuk menikah dengan sederhana
melalui prosesi tukar cincin pada 28 Juli 2000. Keluarga besar Ida hadir.
Sementara pihak Nardinata hanya tiga orang kakaknya yang datang.
"Tanggal 28 Juli 2000 aku mengadakan tukar
cincin di Hotel Mercure Surabaya. Di situ dihadiri semua keluargaku. Dari dia
ada empat orang," ucapnya.
Pernikahan keduanya baru dicatatkan oleh seorang
petugas Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat, 29 Juli 2000. Tapi suratnya resmi
keluar 31 Juli 2000.
Bulan madu, suami mengaku wanita
Nardinata dan Ida kemudian pergi bulan madu ke
Bangkok, Thailand pada 31 Juli 2000. Sementara surat perkawinan mereka dibawa
oleh kakak suaminya bernama Johanes.
Saat bulan madu itulah, kata Ida, tiba-tiba
Nardinata mengaku bahwa ia sebenarnya adalah seorang perempuan dengan nama asli
Nera Maria Suhaimi Joseph. Hal itu didahului cekcok di antara keduanya.
"Dia ngomong ke aku kalau dia bilang 'aku ini
sebenarnya kawin bukan pengen punya istri'. Lho maksudmu kenapa ngomong gitu?
'Enggak, aku ini cuma butuh seorang pendamping yang bisa dampingi aku
kemana-mana'," ujar Ida menirukan ucapan Nardinata.
"Aku bingung. Mikir-mikir, akhirnya dia
cerita mbulet (rumit), setelah saya paksa maksudnya apa, akhirnya dia ngaku
kalau dia bukan laki-laki, dia perempuan. Saya kaget," tambahnya.
Dari situlah, kata Ida, terjadi pertengkaran
antara dirinya dengan Nardinata. Dia merasa dibohongi dan ditipu oleh orang
yang disayanginya. Dia kecewa, tapi suaminya malah melakukan kekerasan hingga
mengancam akan membunuhnya.
"Aku disiksa karena enggak mau [menerima
kondisi Nardinata ternyata perempuan]. Dia mengancam mau membunuh,"
katanya.
Karena tekanan itulah, akhirnya Ida mencoba
bertahan menjadi istri dari seorang wanita. Di sisi lain, suaminya itu mengaku
akan memberikan kehidupan yang layak kepadanya.
Tiga bulan setelah bulan madu itu, Nardinata
membelikannya rumah di bilangan Pakuwon City Surabaya. Beberapa bulan kemudian,
Ida membuka toko spare part mobil mewah dengan modal dari suaminya.
Namun, hanya berjalan beberapa bulan, Ida
tiba-tiba dilabrak oleh seorang perempuan berinisial EM. Rumahnya didatangi. EM
memaksa mengambil pakaian milik Nardinata, serta merebut sebuah mobil.
Belakangan diketahui, EM ini adalah teman dekat
dari Nardinata. Sejak saat itu, keduanya sering bertengkar. Suaminya juga kerap
kali melakukan kekerasan kepadanya.
Keluarga konglomerat kebal hukum
Ida juga pernah diancam agar tak melaporkan
kekerasan yang ia alami ke polisi. Nardinata sesumbar, bahwa dirinya adalah
orang yang kebal hukum karena berasal dari keluarga konglomerat.
"Aku enggak kuat. Aku mau laporan, terus dia
bilang kalau aku enggak bisa melaporkan dia karena dia anak orang kaya,"
ucap Ida.
Kekerasan itu terus ia alami dari Nardinata. Bukan
hanya fisik, tapi juga kekerasan seksual. Hingga pada akhirnya, karena sudah
tak sanggup lagi menahan, Ida pun melaporkan suaminya itu ke Polda Jatim pada
2002, dengan dugaan penipuan, pemalsuan identitas dan penganiayaan.
Buntut dari laporannya itu, Nardinata meminta
semua sparepart dagangan toko Ida, untuk dikembalikan. Suaminya itu berjanji
akan menggantinya dengan uang Rp50 juta. Namun hingga kini uang itu tak pernah
ia terima.
Tak hanya itu, rumah dari Nardinata yang ia
tempati, juga akhirnya dijual suaminya berbekal sertifikat baru atas nama orang
lain. Padahal, sertifikat asli aset itu masih berada di tangannya.
Nardinata juga melaporkan Ida ke polisi atas
dugaan penyerobotan rumah. Ia pun divonis bersalah dan dihukum percobaan selama
enam bulan.
"Akhirnya aku kena percobaan enam bulan, aku
kalah. Aku menyerahkan sertifikat asliku untuk barang bukti di
Polrestabes," ucap dia.
Laporan korban diabaikan polisi
Di sisi lain, laporannya di Polda Jatim dengan
Nomor LP/323/VIl/2002/ Biro Ops, tanggal 8 Agustus 2002, tak pernah digubris.
Padahal ia sudah menyerahkan bukti KTP dan akta kelahiran palsu. Juga foto-foto
prosesi tukar cincinnya bersama Nardinata.
Sejak 2002, Ida terus melengkapi bukti-bukti
penipuan yang dilakukan suaminya. Salah satunya yakni KTP Nardinata yang
berjumlah tiga dengan identitas berbeda-beda.
Identitas pertama, Nardinata Marshioni Suhaimi
berjenis kelamin laki-laki. Kemudian yang kedua Oni Yusuf berjenis kelamin
laki-laki, dan terakhir Nera Maria Suhaimi berjenis kelamin perempuan.
Ida juga menemukan dugaan bahwa Nardinata tak
hanya menipu dan menikahi dirinya seorang. Tapi juga mengawini perempuan lain,
dengan berbekal identitas palsunya.
Karena bukti itulah Polda Jatim akhirnya
menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nardinata pada 19 Juli 2007
dengan Nomor: DPO/65/VII/2007/Dit Reskrim.
"Akhirnya 2007 keluar surat DPO. Suamiku udah
tak laporin, aku seneng dia akan ketangkap," tuturnya.
Tapi setelah itu, laporannya kembali mandek. Nardinata
tak kunjung ditangkap. Polisi malah menyuruh Ida meringkus sendiri suaminya
itu. Ida kecewa.
"Tapi ternyata yang aku dapat apa setelah
pengacara ganti-ganti, habis biaya ratusan juta, nol." kata Ida dengan
nelangsa.
Bertahun-tahun dia menunggu pengusutan kasus.
Hingga pada 2021, Ida kembali mendatangi Polda Jatim untuk menanyakan
kelanjutan laporannya.
Namun, Ida justru mendapatkan perlakuan tidak
mengenakkan dari pihak Polda Jatim. Polisi beralasan bahwa berkas-berkas
laporannya hangus, saat kejadian kebakaran gedung di Mapolda pada 2014.
"Akhirnya 2021 aku datang untuk menanyakan,
lha kok aku dibentak-bentak. 'Ibu tahu enggak kalau berkasnya kobong
(terbakar), kalau mau urus harus dari nol," ucap Ida sambil terisak.
Sepanjang kasusnya berjalan sejak 2002 hingga
kini, ia hanya mendapat dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) dari Polda Jatim. Yakni Nomor: B/179/I/2005/Reskrim yang terbit 17
Januari 2005, dan Nomor: B/1803/SP2HP-2IX/2012/Ditreskrimum pada 8 Oktober 2012.
Pada Juni 2023, rumah yang dihuni Ida pun
dieksekusi pengadilan karena kasus sengketa dengan Nardinata. Dia pun terusir
dari tempat tinggalnya itu.
Selama 20 tahun lebih, Ida memang mengaku diam
atas kasus yang dialaminya. Baginya, selama ia masih bisa menempati rumahnya,
apapun yang terjadi tak mengapa. Tapi semua berubah saat rumahnya dieksekusi.
Mencari keadilan di media sosial
Ida kemudian mulai mencari keadilan. Salah satunya
melalui media sosial Tiktok. Kasusnya mulai viral dan jadi perhatian publik.
Atas kasus yang dialaminya, Ida pun memohon kepada
Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Menko Polhukam Mahfud MD
untuk turun tangan mengatasi kasus yang dialaminya.
Ida merasa tak berdaya lantaran Nardinata diduga
merupakan adik dari seorang konglomerat kelas atas di Indonesia.
"Saya mohon Kapolri dan Menko Polhukam dan
Presiden, saya ini orang kecil yang enggak bisa berbuat apa-apa dan karena aku
tau siapa lawanku, suamiku sudah ngomong aku enggak akan bisa melaporkan dia
karena dia adik konglomerat," pungkas Ida.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes
Dirmanto mengatakan kasus Ida ini adalah permasalahan rumah tangga dengan
suaminya bernama Nardinata MS alias Oni Yusuf.
"Kejadian sekitar pelaporan 8 Agustus 2002,
pemalsuan identitas, dilaporkan di Polda, pelapor Ida Susanti terlapor
Nardinata MS," kata Dirmanto melalui keterangannya saat dikonfirmasi awak
media.
Tahun 2003, kata Dirmanto, Nardinata MS melaporkan
Ida Susanti di Polrestabes Surabaya terkait perusakan barang/properti. Ida pun
divonis percobaan enam bulan.
Kini Ida pun melakukan gugatan perdata kepada
Nardinata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 6 Juni 2023, terkait
perbuatan melawan hukum.
"Penyidik Polda Jatim sudah melakukan
panggilan kepada Ida Susanti pada 30 Agustus 2023, yang intinya yang
bersangkutan memviralkan konten di medsos dengan harapan agar PN Surabaya mengabulkan
gugatan perdata yang diajukan," pungkas Dirmanto. Cl – Sumber : CNN
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar