Grobogan-Cakrawalaonline, Perseteruan antara Kades dengan Sekdes desa Asemrudung kecamatan Geyer mencapai klimaksnya, yakni berakhir dengan pemecatan sepihak terhadap si Sekdes.
Meski ternyata pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji ini dinilai cacat hukum oleh sebagian masyarakat desa Asemrudung.
Sekdes Suraji saat dikonfirmasi terkait munculnya Surat Keputusan Kepala Desa, Suraji menyampaikan Surat Keputusan yang dikeluarkan Kades Asemrudung tersebut adalah cacat hukum.
"Saya sudah melayangkan surat Penolakan kepada Bupati Grobogan dengan tembusan Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan, Camat Geyer, BPD Desa dan pihak – pihak terkait."
Sedangkan Kepala Desa Wita saat dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp hari jumat (06/10) untuk diklarifikasi, terkait benar dan tidaknya adanya pemecatan sekdes Asemrudung, kades Wita hanya membalas pesan WhatsApp dengan emoji, diduga kuatnya dirinya enggan memberi keterangan.
Sementara itu Utoyo Camat Geyer saat dikonfirmasi terkait info pemecatan sekdes desa Asemrudung ini, gagal menjawab singkat "Belum, ndak ada rekomendasi. berita hoax". tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, masih banyak pihak – pihak yang perlu diklarifikasi guna menyeimbangkan berita. Ng-Tn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar