JAKARTA – Cakrawalaonline, Kasus pembunuhan terhadap
Wayan Mirna Salihin yang menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka utama
kembali menjadi sorotan publik.
Sorotan mencuat usai kasus pembunuhan yang terjadi
pada 2016 tersebut dirangkum kembali dalam film dokumenter di Netflix berjudul
Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Pengacara ternama di Indonesia Hotman Paris lantas
ikut memberikan sorotan tajam terhadap putusan pidana 20 tahun terhadap
Jessica.
Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang
menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka utama kembali menjadi sorotan
publik.
Sorotan mencuat usai kasus pembunuhan yang terjadi
pada 2016 tersebut dirangkum kembali dalam film dokumenter di Netflix berjudul
Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Pengacara ternama di Indonesia Hotman Paris lantas
ikut memberikan sorotan tajam terhadap putusan pidana 20 tahun terhadap
Jessica.
Hotman measa bahwa putusan tersebut terasa tidak
adil karena hanya berdasarkan sejumlah bukti yang belum pasti kebenarannya.
"Inilah putusan Jessica Kopi Sianida, yang
murni diputus atas teori kemungkinan, kemungkinan, kemungkinan, karena setiap
alasan untuk memidanakan dia, bisa ditangkis dengan kemungkinan lain,"
ungkap Hotman Paris dalam unggahan di Instagram pribadinya yang dikutip pada
Rabu (4/10).
Hotman menyoroti dua hal yang menjadi bukti di
persidangan Jessica. Dua hal tersebut adalah bukti rekaman CCTV yang
memperlihatkan momen Jessica menaruh paper bag di atas meja serta alasan
dirinya memesan duluan kopi untuk Mirna.
"Contoh salah satu alasan adalah kenapa hakim
Jessica bersalah karena dia menaruh paper bag di meja, seolah-olah untuk
menutupi saat dia memasukkan sianida ke kopinya, tapi dari segi lain Hotman
selalu menaruh paper bag di meja, karena saya paranoid, sama juga," kata
Hotman.
"Alasan lain adalah kenapa dia buru-buru pesan
kopi padahal temannya belum datang, sama, Hotman juga sering begitu, janjian
sama orang, untuk menghemat waktu, saya pesan kopi duluan, termasuk untuk teman
yang akan datang," sambungnya.
Dua bukti yang memberatkan Jessica di persidangan
tersebut, dianggap Hotman sangat tidak kuat karena masih bersifat sebuah
kemungkinan.
"Jadi kalau itu hanya suatu kemungkinan,
pandangan, selalu ada dua sisi di balik cerita, selalu ada dua kemungkinan,
maukah kita memenjarakan orang 20 tahun atas sesuatu yang tidak pasti, maukah
kita memenjarakan orang atas sesuatu yang belum pasti, 'belum pasti' itu kata
kuncinya, kalau dia adalah putrimu, bagaimana? Dia mungkin bersalah, mungkin
juga tidak bersalah," ujar Hotman.
Di lain hal, Hotman Paris juga menyoroti keterangan
ahli forensik kimia yang memberatkan Jessica di persidangan.
Hotman menjelaskan bahwa ahli forensik kimia
tersebut memberikan keterangan yang menyatakan soal waktu Jessica menaruh
sianida di kopi Mirna.
"Salah satu yang memberatkan Jessica adalah
adanya pendapat dari seorang ahli forensik kimia, yang mengatakan bahwa sianida
tersebut diletakkan sekitar pukul 16.30-16.45 WIB tanggal 6 Januari 2016,"
jelas Hotman.
"Padahal ahli tersebut baru mulai melakukan
penelitian pada tanggal 10 Januari 2016 atau empat hari kemudian setelah
terjadi kematian, dan ahli tersebut membuat perhitungan bahwa penguapan
(sianida) tersebut dihitung mundur 24 jam, jadi tanggal 10, 9, 8, 7, sampai
tanggal 6, akhirnya sampai ahli tersebut mengatakan bahwa sianida tersebut
diletakkan jam 16.30 WIB, kurang lebih jam segitu," lanjutnya.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan di benak Hotman
mengenai kepastian dan kebenaran dari penentuan kapan waktu Jessica menaruh
sianida di kopi Mirna.
Hotman merasa penentuan yang belum tentu pasti
kebenarannya tersebut tidak bisa menjadi bukti kuat untuk memenjarakan Jessica
sebagai tersangka utama di kasus pembunuhan terhadap Mirna.
"Pertanyaannya, kalau hitungan mundurnya itu
adalah 24 jam, kan, 24 jam itu panjang, bisa jam 2, jam 3, jam 23, jadi
bagaimana dia menyimpulkan, bahwa sianida tersebut diletakkan pada tanggal 6
Januari, kurang lebih jam 16.30 WIB," kata Hotman.
"Lagipula perhitungan ahli kimia dalam putusan
ini bukan perhitungan penguapan per jam, tapi perhitungan mundur 24 jam ke
belakang, jadi bisa saja penguapan tersebut pada jam 18, jam 5, berarti ini
tidak pasti, tidak pasti, tapi orang dihukum puluhan tahun penjara,"
sambungnya.
Hotman sebagai pengacara ternama di Indonesia,
lantas memberikan sedikit peluang mengenai cara membebaskan Jessica dari
penjara.
Cara yang dimaksud Hotman adalah pengajuan grasi
dari Jessica atas kasus pembunuhan tersebut.
"Bagaimana menyelamatkan Jessica yang divonis
bersalah, atas sesuatu perbuatan yang belum pasti bersalah, karena tingkat
keputusannya sudah PK (peninjauan kembali), putusannya sudah yang tertinggi,
sudah tidak bisa lagi diubah," ungkap Hotman.
"Caranya adalah kalau memang pemimpin negeri
ini sependapat dengan saya, jangan hukum orang yang belum pasti bersalah,
terbukti bersalah, cara satu-satunya adalah pastikan dulu bakal diampuni, minta
Jessica ajukan grasi ke presiden, tapi tentu dengan catatan di belakang layar
sudah ada komitmen akan dikabulkan grasi tersebut," lanjutnya.
Hotman pun menjelaskan bahwa pengajuan grasi berarti
membuat Jessica mengakui perbuatan dalam kasus hukum.
Hotman berujar bahwa grasi yang akan diajukan
Jessica nanti harus mendapatkan persetujuan dari presiden Indonesia.
Bila grasi yang diajukan tersebut ditolak, hal
tersebut akan menjadi blunder bagi Jessica.
"Karena apa? Grasi artinya mengakui perbuatan,
kalau sampai Jessica, permohonan grasinya ditolak, maka makin blunder bagi
Jessica, tapi satu-satunya jalan untuk membebaskan dia, proses hukum hanya ada
itu, sudah tidak ada PK di atas PK, PK tidak bisa dua kali, maka satu-satunya
jalan hanya grasi dari presiden, tapi tentu dengan catatan grasi diajukan kalau
sudah komitmen sebelumnya bahwa presiden RI akan mengabulkan grasi dari Jessica
kopi sianida tersebut," tutup Hotman Paris. Cl – Sumber : Insertlive
Tidak ada komentar:
Posting Komentar