res

Kasus Kopi Sianida Mencuat Kembali! Hotman Paris Sorot Bukti dan Ungkap Cara Bebaskan Jessica Wongso - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

05 Oktober 2023

Kasus Kopi Sianida Mencuat Kembali! Hotman Paris Sorot Bukti dan Ungkap Cara Bebaskan Jessica Wongso

JAKARTA – Cakrawalaonline, Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka utama kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan mencuat usai kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 tersebut dirangkum kembali dalam film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Pengacara ternama di Indonesia Hotman Paris lantas ikut memberikan sorotan tajam terhadap putusan pidana 20 tahun terhadap Jessica.

Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka utama kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan mencuat usai kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 tersebut dirangkum kembali dalam film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Pengacara ternama di Indonesia Hotman Paris lantas ikut memberikan sorotan tajam terhadap putusan pidana 20 tahun terhadap Jessica.

Hotman measa bahwa putusan tersebut terasa tidak adil karena hanya berdasarkan sejumlah bukti yang belum pasti kebenarannya.

"Inilah putusan Jessica Kopi Sianida, yang murni diputus atas teori kemungkinan, kemungkinan, kemungkinan, karena setiap alasan untuk memidanakan dia, bisa ditangkis dengan kemungkinan lain," ungkap Hotman Paris dalam unggahan di Instagram pribadinya yang dikutip pada Rabu (4/10).

Hotman menyoroti dua hal yang menjadi bukti di persidangan Jessica. Dua hal tersebut adalah bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan momen Jessica menaruh paper bag di atas meja serta alasan dirinya memesan duluan kopi untuk Mirna.

"Contoh salah satu alasan adalah kenapa hakim Jessica bersalah karena dia menaruh paper bag di meja, seolah-olah untuk menutupi saat dia memasukkan sianida ke kopinya, tapi dari segi lain Hotman selalu menaruh paper bag di meja, karena saya paranoid, sama juga," kata Hotman.

"Alasan lain adalah kenapa dia buru-buru pesan kopi padahal temannya belum datang, sama, Hotman juga sering begitu, janjian sama orang, untuk menghemat waktu, saya pesan kopi duluan, termasuk untuk teman yang akan datang," sambungnya.

Dua bukti yang memberatkan Jessica di persidangan tersebut, dianggap Hotman sangat tidak kuat karena masih bersifat sebuah kemungkinan.

"Jadi kalau itu hanya suatu kemungkinan, pandangan, selalu ada dua sisi di balik cerita, selalu ada dua kemungkinan, maukah kita memenjarakan orang 20 tahun atas sesuatu yang tidak pasti, maukah kita memenjarakan orang atas sesuatu yang belum pasti, 'belum pasti' itu kata kuncinya, kalau dia adalah putrimu, bagaimana? Dia mungkin bersalah, mungkin juga tidak bersalah," ujar Hotman.

Di lain hal, Hotman Paris juga menyoroti keterangan ahli forensik kimia yang memberatkan Jessica di persidangan.

Hotman menjelaskan bahwa ahli forensik kimia tersebut memberikan keterangan yang menyatakan soal waktu Jessica menaruh sianida di kopi Mirna.

"Salah satu yang memberatkan Jessica adalah adanya pendapat dari seorang ahli forensik kimia, yang mengatakan bahwa sianida tersebut diletakkan sekitar pukul 16.30-16.45 WIB tanggal 6 Januari 2016," jelas Hotman.

"Padahal ahli tersebut baru mulai melakukan penelitian pada tanggal 10 Januari 2016 atau empat hari kemudian setelah terjadi kematian, dan ahli tersebut membuat perhitungan bahwa penguapan (sianida) tersebut dihitung mundur 24 jam, jadi tanggal 10, 9, 8, 7, sampai tanggal 6, akhirnya sampai ahli tersebut mengatakan bahwa sianida tersebut diletakkan jam 16.30 WIB, kurang lebih jam segitu," lanjutnya.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan di benak Hotman mengenai kepastian dan kebenaran dari penentuan kapan waktu Jessica menaruh sianida di kopi Mirna.

Hotman merasa penentuan yang belum tentu pasti kebenarannya tersebut tidak bisa menjadi bukti kuat untuk memenjarakan Jessica sebagai tersangka utama di kasus pembunuhan terhadap Mirna.

"Pertanyaannya, kalau hitungan mundurnya itu adalah 24 jam, kan, 24 jam itu panjang, bisa jam 2, jam 3, jam 23, jadi bagaimana dia menyimpulkan, bahwa sianida tersebut diletakkan pada tanggal 6 Januari, kurang lebih jam 16.30 WIB," kata Hotman.

"Lagipula perhitungan ahli kimia dalam putusan ini bukan perhitungan penguapan per jam, tapi perhitungan mundur 24 jam ke belakang, jadi bisa saja penguapan tersebut pada jam 18, jam 5, berarti ini tidak pasti, tidak pasti, tapi orang dihukum puluhan tahun penjara," sambungnya.

Hotman sebagai pengacara ternama di Indonesia, lantas memberikan sedikit peluang mengenai cara membebaskan Jessica dari penjara.

Cara yang dimaksud Hotman adalah pengajuan grasi dari Jessica atas kasus pembunuhan tersebut.

"Bagaimana menyelamatkan Jessica yang divonis bersalah, atas sesuatu perbuatan yang belum pasti bersalah, karena tingkat keputusannya sudah PK (peninjauan kembali), putusannya sudah yang tertinggi, sudah tidak bisa lagi diubah," ungkap Hotman.

"Caranya adalah kalau memang pemimpin negeri ini sependapat dengan saya, jangan hukum orang yang belum pasti bersalah, terbukti bersalah, cara satu-satunya adalah pastikan dulu bakal diampuni, minta Jessica ajukan grasi ke presiden, tapi tentu dengan catatan di belakang layar sudah ada komitmen akan dikabulkan grasi tersebut," lanjutnya.

Hotman pun menjelaskan bahwa pengajuan grasi berarti membuat Jessica mengakui perbuatan dalam kasus hukum.

Hotman berujar bahwa grasi yang akan diajukan Jessica nanti harus mendapatkan persetujuan dari presiden Indonesia.

Bila grasi yang diajukan tersebut ditolak, hal tersebut akan menjadi blunder bagi Jessica.

"Karena apa? Grasi artinya mengakui perbuatan, kalau sampai Jessica, permohonan grasinya ditolak, maka makin blunder bagi Jessica, tapi satu-satunya jalan untuk membebaskan dia, proses hukum hanya ada itu, sudah tidak ada PK di atas PK, PK tidak bisa dua kali, maka satu-satunya jalan hanya grasi dari presiden, tapi tentu dengan catatan grasi diajukan kalau sudah komitmen sebelumnya bahwa presiden RI akan mengabulkan grasi dari Jessica kopi sianida tersebut," tutup Hotman Paris. Cl – Sumber : Insertlive

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar