PATI – Cakrawalaonline, Satreskrim Polresta Pati
mendapatkan laporan dari masyarakat melalui Contact Person Kapolresta Pati
(081392276501), Selasa (10/10/2023).
Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana mempekerjakan
anak di bawah umur.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama
yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan,
setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapati dua orang wanita.
Satu di antaranya masih di bawah umur, yang akan
bekerja sebagai pemandu karaoke atau LC di Cafe Mutiara Barbie.
Mereka mengaku dikirim oleh seseorang wanita bernama
panggilan Nay yang beralamat di Jakarta.
"Kedua Wanita tersebut belum sempat bekerja
menjadi pemandu karaoke karena pada saat pengurus karaoke menanyakan perihal
identitas wanita tersebut, dia beralasan masih ditahan oleh Nay," kata
Onkoseno.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan pemilik kafe
karaoke, syarat menjadi pemandu karaoke atau LC di Cafe Mutiara Barbie ialah
harus sudah cukup umur dan mempunyai KTP.
Onkoseno kemudian menghubungi keluarga korban yang
beralamat di Bekasi untuk menjemput dengan membawa data diri.
"Korban yang masih di bawah umur itu kini
berada di rumah aman (save house) di Homestay milik Kasubnit I Unit IV PPA
untuk menunggu dikemput orang tuanya," ucap dia.
Ibunda korban, AM, berterimakasih kepada Polresta
Pati yang telah menemukan anaknya.
"Sebelumnya saya mendapatkan informasi bahwa
anak saya dipekerjakan secara paksa sebagai LC di salah satu Cafe di Kabupaten
Pati melalui kenalannya di media sosial."
"Kemudian saya menghubungi Hotline Kapolresta
Pati," ujar dia.
AM mengucapkan terima kasih atas respons cepat Satreskrim
Polresta Pati yang telah menemukan anaknya. Cl – Sumber : Tribun Muria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar