Dompu Cakrawala merdeka online,! Kerusakan hutan di Kab.Dompu, telah mencapai 555.762, ha, dari data 1072.722, ha, satuan tugas pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan(satgasp3h) propinsi NTB, lembaga yang di bentuk melalui keputusan gubernur NTB, H.Julkieflimansyah Nomor 522-310/thn 2020, lalu menyesalkan kepada seluruh pemangku kepentingan dengan kerusakan hutan.
Sejumlah media di bawa kendali Mio Kab.Dompu Meminta kepada ketua komisi I Kab.Dompu Ir.Muttakun agar semua kepala KPH, dapat di mutasikan besar besaran, dalam rangka meningkatkan dan penncegahan kawasan hutan yang gundul, akibat illegal logging, dan lemah kepemimpinanan kepala LHK, karena hampir 100/persen kerusakan hutan di Dompu, bima dan kota Bima.
Anggota DPRD Propinsi NTB utusan Kab.Bima dan Dompu menegaskan agar semua kepal KPH di pulau Sumbawa , khususnya kab.Bima, Dompu dan Kota Bima dapat di mutasikan atau di tukar gulingkan.
Karena tidak bisa menyelamatkan kawasan hutan.
Anggota DPRD Propinsi Abdul Ra'uf M.M menuturkan hasil monitoring terkait dengan kerusakan hutan sudah gundul semua, Abdul Ra'uf, mengharapkan agar kph tingkatkan kinerja melakukan pencegahan kerusakan hutan, kesadaran masyarakat yang relatif tinggi, jangan lagi membuka lahan baru, tanami kelengkeng, jambu , manggis, jeruk, sehingga lahan bisa hijau kembali.
Anggota DPRD, propinsi NTB Abdul Ra'uf M.M menjelaskan tidak ada alasan tidak ada uang untuk melakukan pencegahan dan mengawasi hutan yang gundul, namun tidak ada inisiatif pegawai DLHK.
Kepala Balai KPH Tambora Andang Makhdir, S.Hut.,M.M.Inov berkomitmen melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan pada wilayahnya yang berada di kawasan hutan, misalnya di kawasan RTK.53, telah dibuktikan di tempat kejadian perkara (TKP)- atau di lokasi saat di temui langsung oleh Kepala KPH Tambora Andang akrabnya, kejadian perusakan hutan Andang langsung turun patroli bersama anggotanya di wilayah Resort Maggelewa-Kilo.
Kepala KPH, Andang akrabnya, menuturkan, pada Saat melaksanakan patroli rutin tim tersebut berhasil menggagalkan keinginan oknum masyarakat yang ingin membuka jalan dalam kawasan hutan menggunakan alat berat berupa excavator di lokasi "So Libi Ntoko " Blok Inti Hutan Lindung RTK.53. "-,!
Di tempat kejadian perkara( TKP), tersebut sempat terjadi adu argument dengan oknum masyarakat namun akhirnya mereka paham dan langsung turun dari kawasan hutan serta langsung dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan tersebut jika terbukti melanjutkan kegiatan tersebut maka akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada kasus illega Logging yang telah tertangkap sejumlah barang bukti( BB), dinas DLHK, meminta kepada panitia pelelangan agar dapat melakukan pelelangan kayu hasil tangkapnya supaya hasilnya bisa di masukan ke kas Negara tandasnya.
(Zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar