Dompu - Cakrawalaonline, Kepala Balai KPH Tambora Andang Makhdir, S.Hut.,M.M.Inov berkomitmen melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan pada wilayahnya yang berada di kawasan hutan RTK.53, hal ini telah dibuktikan di tempat kejadian perkara (TKP)- atau di lokasi saat di temui langsung oleh Kepala KPH Tambora Andang akrabnya, kejadian perusakan hutan Andang langsung turun patroli bersama anggotanya di wilayah Resort Maggelewa-Kilo.
Kepala KPH, Andang akrabnya, menuturkan, pada Saat melaksanakan patroli rutin tim tersebut berhasil menggagalkan keinginan oknum masyarakat yang ingin membuka jalan dalam kawasan hutan menggunakan alat berat berupa excavator di lokasi "So Libi Ntoko " Blok Inti Hutan Lindung RTK.53. "-,!
Di tempat kejadian perkara( TKP), tersebut sempat terjadi adu argument dengan oknum masyarakat namun akhirnya mreka paham dan langsung turun dari kawasan hutan serta langsung dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan tersebut jika terbukti melanjutkan kegiatan tersebut maka akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saat diambil keterangan, Andang dan Timnya masih berada di lokasi untuk memastikan bahwa excavator tersebut turun dari kawasan hutan dan tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan surat pernyataan yang telah di buat.
Andang selaku Kepala Balai KPH Tambora menghimbau kepada seluruh masyarakat serta pengusaha agar tidak melakukan pembukaan lahan dalam kawasan hutan, perambahan baru dan penebangan kayu (illegal loging), kami akan melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan tugas pokok kami serta sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta mengajak seluruh masyarakat serta dan element agar sama-sama menjaga hutan dan melestarikan hutan untuk anak cucu kita ungkapnya.
#Aina Ka Iha Mataho#
#Mai Kataho Ma Iha#(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar