res

Pengangkatan Kepala Puskesmas di Kudus Tanpa Pelantikan, Kok Bisa? - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Camat Kempo Drs.Budirahman kukuhkan BPD,Sekecamatan Kempo

02 Oktober 2023

Pengangkatan Kepala Puskesmas di Kudus Tanpa Pelantikan, Kok Bisa?



KUDUS – Cakrawalaonline,  Dua pejabat puskesmas diangkat tanpa melalui proses pelantikan.Dua pejabat puskesmas itu di antaranya Darini sebagai Kepala Puskesmas Jati, dan Sugeng Riyadi sebagai Kepala Puskesmas Dawe. Tidak adanya proses pelantikan itu disebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Puskesmas Jati Darini saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, kepala puskesmas hanyalah jabatan tambahan. Yakni jabatan fungsional yang merupakan tugas tambahan selaku pimpinan puskesmas.

"Di SK tertulis 21 September, lalu untuk penyerahan SK-nya Senin (25/9). SK diserahkan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus," katanya.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus ini menjabat sebagai kepala tata usaha (KTU) di Puskesmas Gondosari.

Saat ditunjuk sebagai kepala Puskesmas Jati proses pengangkatannya hanya bersifat normatif saja (penyerahan SK, Red).

"Yang jelas saya hanya menjalankan tugas," jelasnya.

Sepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno menjelaskan, kepala puskesmas merupakan pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.

Hal itu sesuai dalam Perbup Nomor 70 tahun 2020 Pasal 8 ayat 3 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat pada DKK Kudus.

Mengenai persyaratan kepala puskesmas juga sudah ditentukan dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Di antaranya harus berstatus ASN, pendidikan bidang kesehatan minimal S1 atau D4, pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama minimal dua tahun, memiliki kemampuan manajemen dibidang kesehatan masyarakat, masa kerja di puskesmas paling sedikit dua tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas.

"Tidak ada aturan kepala puskesmas wajib dilantik, diangkat dan diberhentikan oleh bupati secara langsung. Pengangkatan atau pemberhentian tinggal menyesuaikan SK. Yang wajib dilantik itu pejabat struktural dan pengangkatan pertama pejabat fungsional," jelasnya.

Kepala DKK Kudus dr Andini Aridewi mengungkapkan, petikan SK pengangkatan dua kepala puskesmas itu baru pihaknya terima pada Senin (25/9). Dan pada hari itu juga pihaknya menyerahkan SK kepada Darini dan Sugeng Riyadi.

"Saya yang menyerahkan, disaksikan oleh Sekdin, dan Kasubag Kepegawaian di kantor DKK," terangnya.

Pengangkatan itu ditetapkan, karena kepala Puskesmas Jati sebelumnya telah mamasuki masa purna pada September ini.

Sementara untuk kepala Puskesmas Dawe sebelumnya mutasi dan digantikan oleh plt.

"Maka pengangkatan ini untuk mendefinitifkan," tambahnya.

Menurutnya, seperti halnya yang dikatakan oleh Putut Winarno, dalam aturan tidak ada kewajiban seorang bupati untuk menyerahkan SK pengangkatan jabatan ini.

Sementara itu kepala puskesmas juga merupakan pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan, bukan pejabat struktural. Cl – Sumber Radar Kudus


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar