res

Perkelahian Antar Suporter di Depan Minimarket Penawangan Grobogan Viral, Pelaku dan Korban Pengeroyokan Berakhir Damai - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

16 Oktober 2023

Perkelahian Antar Suporter di Depan Minimarket Penawangan Grobogan Viral, Pelaku dan Korban Pengeroyokan Berakhir Damai



GROBOGAN – Cakrawalaonline,  Dua video pendek berdurasi 22 detik dan 24 detik memperlihatkan aksi pengeroyokan oleh beberapa pemuda di depan minimarket viral di media sosial. Aksi tak terpuji itu diketahui berada di Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah.

Tampak dalam video, meskipun korban sudah terjatuh, para pemuda masih menganiaya rekannya. Warga sekitar sudah berusaha melerai dan menghentikan aksi tersebut, namun gagal karena pelaku cukup banyak.

Kapolsek Penawangan AKP Darmono membenarkan kejadian itu berada di wilayah tanggungjawabnya. Aksi itu terjadi pada Sabtu (14/10/2023) malam.

Kapolsek menjelaskan, permasalahan berawal saat pertandingan sepakbola antara Persipur Jr Purwodadi melawan Persiku Jr Kudus di Stadion Krida Bhakti Purwodadi. Saat itu, ada sesama suporter Garas yang mengejek supporter asal Penawangan.

"Saat itu sudah sempat terjadi pemukulan sesama suporter Garas. Para pelaku dan korban saat itu sudah diamankan ke kantor Unit Resmob Polres Grobogan. Tapi aksi berlanjut saat korban dan pelaku pulang dari nonton bola itu," kata dia.

Petugas kepolisian yang memang sudah disiagakan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada pertandingan sepakbola pun langsung mengamankan pelaku. Para pelaku dalam aksi itu yakni AR (20) dan FJ (19), keduanya warga Desa Godong, Kecamatan Godong. Sedangkan korban yaitu FDA (18), warga Desa Wolo, Kecamatan Penawangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Penawangan, kedua belah pihak saling bertemu dan sepakat perkara tersebut berakhir lewat jalan kekeluargaan (keadilan restorative, restorative justice).

‘’Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban,’’ pungkas Kapolsek. Cl – Sumber : Murianews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar