KUDUS – Cakrawalaonline, Kasus pengeroyokan di kafe
karaoke Gold di Desa Jati Wetan yang mengakibatkan J, 21, warga Desa Purworejo,
Bae, tewas akhirnya terungkap.
Motif pelaku karena sakit hati dan ingin balas
dendam kepada korban.
Hal ini terungkap pada gelar perkara di Polres
Kudus, Rabu (18/10).
Delapan tersangka pengeroyokan dihadirkan dalam
gelar perkara pengeroyokan berujung tewas di Kafe Karaoke Gold tersebut.
Sedangkan satu orang masih dalam pengejaran polisi.
Salah satu pelaku pengeroyokan yang juga pengelola
Kafe Gold, mengaku korban sempat memukul terlebih dahulu.
J saat itu memukuli tamu yang berkunjung dan pelaku
melerai korban.
”Saat itu saya melerai, terus saya dikeroyok
korban,” ungkap tersangka.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno
menyatakan, korban J sebelumnya pernah berkunjung ke kafe tersebut.
Saat itu, terjadi gesekan antara korban dengan
pelaku pengeroyokan.
Pada Kamis (20/7) J bersama rekannya datang lagi ke
Kafe Gold.
Para pelaku juga datang, sehingga terjadi
pengeroyakan yang mengakibatkan J tewas.
Hal itu telah direncanakan oleh para pelaku. Korban
dipukul dengan tangan kosong.
”Pelaku sudah merencanakan untuk pembalasan (balas
dendam) kepada korban. Mereka (para pelaku, Red) terancam hukuman 12 tahun
penjara,” katanya. Cl – Sumber : Radar Kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar