Dompu - Cakrawalaonline, Pada hari Jum'at tanggal 13 Oktober 2023 Pukul 15.26 Wita bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Dompu Jln. Sukarno Hatta Kelurahan Bada Kec. Dompu, Telah berlangsungnya kegiatan Rapat Paripurna Istimewa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, yang dihadiri oleh Bupati Dompu H. Abdul Kader Jaelani wakil Bupati H.Syahrul Parsan ST.M.T, dan Forkopimda Dompu Serta Undangan lainya berjumlah sekitar 70 orang.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain , Bupati Dompu H. Abdul Kader Jaelani.
Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Riyan Oktya Virajati S.T., M.M.
Ketua DPRD kabupaten Dompu H. Andi Bahtiar Amd Par.
Wakil ketua Satu DPRD kabupaten Dompu Bpk. Jamaluddin S. Sos.
Wakil ketua Dua DPRD kabupaten Dompu Bpk. M. Amin S.Sos. Kapolres Dompu diwakili oleh Wakapolres Dompu Kompol Jamaluddin S.Sos. Kepala kementerian Agama kabupaten Dompu H. Syamsul Ilyas M. S. I.
Kejari Dompu diwakili oleh Kasi Intel Kejari Dompu Bpk. Joni Eko Waluyo SH. Ketua KPU Kabupaten Dompu diwakili oleh Sdr. Ansori SE. Serta Seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu.
Adapun Rangkaian kegiatan , Pukul 15.26 Wita baru mulai Kegiatan diawali dengan Pembacaan ayat Suci Al-Quran.
Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Pembukaan Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Dompu dibuka oleh Ketua DPRD Dompu mengungkapkan
Kita melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dompu dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Dompu Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa Masa Jabatan tahun 2019-2024 berdasarkan keputusan dari masing masing Partai Politik dan surat keputusan Gubernur NTB tentang anggota DPRD Dompu sisa masa jabatan 2019-2024.
Pembacaan surat keputusan Gubernur NTB Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Dompu sisa masa jabatan 2019-2024 oleh Wakil Ketua DPRD H. M. Amin S,Sos.
Wakil ketua DPRd M.Amin, S.Sos menuturkan, dari Partai Berkarya telah meresmikan pengangkatannya berdasarkan surat keputusan tahun 2019 masa jabatan 2019 sampai dengan 2024.
Kemudian di langsungkan Pelaksanaan Sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten Dompu Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dipandu oleh Ketua DPRD Dompu berdasarkan surat keputusan Gubernur NTB.
Usai pembacaan surat keputusan di lanjutkan dengan, Pendatangan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Dompu Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 terhadap Bpk. Drs. Mustakim Ali menggantikan Sdr. Muhammad Rasyid Ridha Dari partai Berkarya.
Pada kesempatan yang sama , Sambutan Bupati Dompu yang diawali dengan ucapan bismillahirrahma Nirrahim,
Puji syukur kehadirat Allah SWT, tuhan yang maha esa, dengan anugerah dan rahmat serta nikmat dari-nya, kita semua masih dapat berkumpul bersama untuk mengikuti acara “pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dprd kabupaten dompu sisa masa jabatan 2019-2024 dari fraksipartai berkarya” dalam keadaan sehat wal’afiat.
Bupati Dompu H.Kader Jaelani atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten dompu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut andil baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga pelaksanaan acara penggantian antar waktu dapat berlangsung hari ini.
Dan Ucapan selamat Bupati Dompu sampaikan kepada saudara Drs. Mustakim Ali dari fraksi berkarya, yang baru saja dilantik menjadi Anggota DPRD kabupaten dompu melalui Penggantian Antara Waktu (PAW), yang menggantikan saudara Muhammad Rasyid Ridha, ungkapnya.
Penggantian antar waktu bagi Anggota DPRD, merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD. sebagai Anggota Dewan yang baru, tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota dewan, sesuai dengan amanat uud 1945, sebagai daerah otonom kabupaten Dompu memiliki Pemerintah Daerah dan DPRD. dalam hal ini DPRD
mempunyai tugas seperti membentuk peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah Daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD. Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap peraturan daerah (Perda) dan APBD serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
DPRD dan pemerintah Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang
diharapkan mampu mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, serta mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam Sistim NKRI.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang sama
dengan pemerintah daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan
kebijakan pemerintahan daerah, karena posisinya mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat, sehingga kebijakan dimaksud dapat diterima dan dapat
bermanfaat bagi masyarakat luas.
Mengingatkan kembali program unggulan kabupaten dompu jarapasaka (jagung, porang padi sapi dan ikan) menuju dompu mashur (mandiri, sejahtera, unggul dan religius) yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026, besar harapan kami agar anggota
DPRD dan segenap stake holder yang ada dapat bekerjasama dan sama-sama bekerja untuk mewujudkan Visi Misi tersebut.
Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan, berhasil tidaknya
penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD dan pemerintah Daerah, Bupati yakin dengan adanya kolaborasi sinergitas dan kerjasama yang baik
setiap pekerjaan rumah yang ada didaerah dapat diselesaikan.
Dengan berahirnya sambutan Bupati Dompu dan diiringi dengan Do'a bersama di pimpin oleh Kemenag Kab. Dompu, Alimudin S.A.g
Penutupan sumpah dan janji anggota DPRD Dompu pengganti antara waktu ( PAW), tepat Pukul 16.55 seluruh rangkaian kegiatan selesai aman dan tertib.
Adapun Nama Anggota DPRD Kabupaten Dompu yang melaksanakan PAW adalah Bpk. Drs. Mustakim Ali menggantikan Sdr. Muhammad Rasyid Ridha Dari partai Berkarya.
Bupati Dompu berpesan kepada Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 segera menyesuaikan diri dan bekerja untuk kepentingan Masyarakat Kabupaten Dompu.
Diharapkan kepada Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Dompu beserta Seluruh lapisan masyarakat agar menjaga Kondusifitas daerah menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak sebanyak 33 Desa tersebar di delapan Kecamatan wilayah Kabupaten Dompu yang dilaksanakan Pada 23 Oktober 2023, serta pilkada dan Pilpres. (Zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar