JAKARTA – Cakrawalaonline, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan
dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.
"Amar Putusan, Mengadili:
Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar
Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian ada
dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M
Guntur Hamzah.
Adapun putusan ini disepakati lewat
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar
Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Cl –
Sumber : Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar