res

Terciduk Ngamar Bareng Selingkuhan di Hotel Demak, Jabatan Sekdes di Kudus Dinonaktifkan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

03 Oktober 2023

Terciduk Ngamar Bareng Selingkuhan di Hotel Demak, Jabatan Sekdes di Kudus Dinonaktifkan

 


KUDUS – Cakrawalaonline,  Oknum sekretaris Desa Jetis Kapuan akhirnya dinonaktifkan oleh kepala desa setempat. Hal ini menyusul kasus tertangkapnya Sekdes saat asik ngamar bersama isteri orang lain.

Kepala Desa Jetis Kapuan menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan penonaktifan Sekdesnya yang bernama Syafaudin itu. Pelaku dinonaktifkan oleh Kades per Jumat (29/9) lalu.

”Surat penonaktiftan itu sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan pada Sabtu (30/9) lalu. Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan sementara,” katanya.

Sudirno menambahkan, atas mencuatnya kasus penggerebakan di sebuah hotel di Demak tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pj bupati Kudus, hingga pelaku. 

Ia menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas masyarakat setempat.

Saat ini, yang bersangkutan berkenan bertanggung jawab untuk menyelesaikan perkara yang saat ini tengah bergulir di Polres Demak.

Penonaktifan Sekdes dari jabatannya ini, menunggu sampai proses hukum yang bergulir benar-benar selesai. Dia menegaskan sanksi yang terberat adalah tetap pemberhentian.

”Yang bersangkutan sadar kesalahanya, dia juga menyatakan siap mundur dan pasti mundur tapi setelah keputusan dari proses hukum,” ungkapnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, oknum Sekdes ini digrebek saat ngamar bersama isteri orang di sebuah hotel di Demak Senin (25/9) malam.

Aksi penggerebekan ini langsung dilakukan oleh suami yang dikencani Sekdes tersebut.

Atas kasus tersebut, suami dari isteri yang bersangkutan menyeret ke ranah hukum. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Demak. Cl – Sumber : Radar Kudus

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar