res

Transpuan Tega Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Tewas, Jenazah Ditemukan 3 Hari Setelah Kejadian - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

23 Oktober 2023

Transpuan Tega Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Tewas, Jenazah Ditemukan 3 Hari Setelah Kejadian

BEKASI – Cakrawalaonline, Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) menganiaya seorang pria berinisial AK (20) hingga tewas di Kabupaten Bekasi.

Diketahui korban merupakan korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa.

Ia mengungkap Ayu Lestari tega menganiaya korban lantaran mengira korban mirip mantan 'tamunya'.

"Pelaku diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," kata Kompol Stanlly Soselisa, Minggu (22/10).

Kronologi kejadian itu dijelaskan Kanit Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara.

Ia mengungkap kejadian berawal ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam.

Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.

"Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong," katanya.

Sementara motor korban, menurut pengakuan Ayu, ditinggalkan di lokasi kecelakaan.

Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong.

Namun, sesampainya di warung tersebut, bukannya memberikan pertolongan tetapi Ayu malah menganiaya korban.

Ayu Lestari mengambil barang berharga milik korban salah satunya berupa dompet.

"Bukannya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan, di warung kosong tersebut korban malah dianiaya dengan dihujami pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri," katanya.

Setelah itu, Ayu membiarkan korban di warung tersebut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," ucapnya.

Saat ini, Ayu Lestari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Cl – Radar Kudus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar