BEKASI – Cakrawalaonline, Seorang waria bernama
Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) menganiaya seorang pria berinisial AK
(20) hingga tewas di Kabupaten Bekasi.
Diketahui korban merupakan korban kecelakaan di
Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly
Soselisa.
Ia mengungkap Ayu Lestari tega menganiaya korban
lantaran mengira korban mirip mantan 'tamunya'.
"Pelaku diamankan setelah sempat dimintai
keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban
dengan memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal
dunia," kata Kompol Stanlly Soselisa, Minggu (22/10).
Kronologi kejadian itu dijelaskan Kanit Polsek
Tambun Iptu Putu Agum Guntara.
Ia mengungkap kejadian berawal ketika AK mengalami
kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada
Rabu (18/10) malam.
Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.
"Korban yang saat itu dalam kondisi terluka
dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung
kosong," katanya.
Sementara motor korban, menurut pengakuan Ayu,
ditinggalkan di lokasi kecelakaan.
Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi
sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong.
Namun, sesampainya di warung tersebut, bukannya
memberikan pertolongan tetapi Ayu malah menganiaya korban.
Ayu Lestari mengambil barang berharga milik korban
salah satunya berupa dompet.
"Bukannya korban dibawa ke rumah sakit untuk
mendapat pengobatan, di warung kosong tersebut korban malah dianiaya dengan
dihujami pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan
diri," katanya.
Setelah itu, Ayu membiarkan korban di warung
tersebut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Di tempat tersebut atau di warung kosong,
korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal
dunia," ucapnya.
Saat ini, Ayu Lestari telah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan polisi.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan
korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang
mengakibatkan korban meninggal dunia. Cl – Radar Kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar