res

Viral Pria di Grobogan Pukul dan Ludahi Lansia, Begini Faktanya - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Kasubdit Polda NTB Kompol Abdi Mauludin bersilaturahmi dengan warga Soro Kempo

13 Oktober 2023

Viral Pria di Grobogan Pukul dan Ludahi Lansia, Begini Faktanya

 


GROBOGAN – Cakrawalaonline, Viral video memperlihatkan seorang lelaki bersitegang dengan nenek-nenek. Pria tersebut kemudian melakukan aksi kekerasan dengan memukul dan meludahi nenek-nenek. Video yang menunjukkan aktivitas adu mulut dan tindakan keji dari laki-lak memakai kaos putih ini beredar di grup WhatsApp (WA) dan jejaring sosial media. Dalam vidio berdurasi 15 detik ini menunjukkan lelaki tersebut memaki dan mengucapkan kata kasar bernada ancaman.

Tak hanya itu, lelaki juga tampak melakukan adegan meludahi dan memukul. Menurut informasi yang diperoleh MNC Portal Indonesia (MPI), peristiwa ini terjadi di Desa Bringin, Godong, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (26/7/2023) lalu. "Benar kejadian di wilayah hukum kami Polsek Godong. Sudah kami tindak lanjuti dengan pemanggilan dua kali terlapor (pelaku meludah dan memukul berkaus putih). Hingga akhirnya kami jemput paksa dengan surat perintah penangkapan," ujar Kapolsek Godong, AKP Bambang Jumeno, Kamis (12/10/2023).

"Kejadian berawal dari cekcok kedua orang tua. Terlapor (lelaki kaos putih) niatnya melerai, tapi cekcok justru berlanjut," lanjut Kapolsek. Menurut pengakuan kedua belah pihak, kronologi kejadian berawal dari cekcok dua orang tua. Hanya saja, Arif Wijayanto terlapor lelaki mengenakan kaus putih itu berniat melerai dan berujung emosi hingga meludah dan memukul.

"Pelapor tadi melerai tapi mengingatkan malah diludahi dan ditampar. Upaya polisi tadi malam 11 Oktober 2023. Kita pertemukan kedua belah pihak," papar Kapolsek Lebih lanjut Kepala Kepolisian Sektor Godong ini menjelaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk tindak pidana ringan. Terlebih korban atau pelapor juga meminta ganti rugi akan tindakan pelaku.

“Proses sudah jalan dan saat ini dalam proses Restorasi Justice (RJ) karena masuk tipiring (tindak pidana ringan) dan tuntutan korban juga ganti rugi," ucap AKP Bambang Jumeno. Korban yang diketahui bernama Kustinah binti Sakimem warga Dusun Rapah RT 03 RW 04 Desa Kluwen, Kecamatan Penawangan, Grobogan sudah bertemu dengan pelaku. Sedang pelaku yang diketahui Arif Wijayanto warga Kampung Banukan, Colomadu, Kabupaten Karang Anyar sudah diamankan dan proses hukum pun sudah dijalankan kepolisian. "Kita sudah proses dan saat ini proses sudah selesai dengan rencana langkah kepolisian yakni RJ (restoratif justice) sesuai kesepakatan bersama korban dan pelaku," pungkas Kapolsek. Cl – Sumber : Sindonews.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar