JAKARTA – Cakawalaonline, Masriah kembali membuang
sampah rumah tangga di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti, warga Desa
Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini dia melakukan aksinya
sambil berjoget seolah mengejek.
Aksi Masriah itu terekam CCTV di rumah Wiwik. Dia
memang sengaja memasang CCTV di depan rumahnya untuk mengantisipasi ulah
Masriah. Sebab, aksi ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, Masriah bahkan
pernah membuang air kencing atau tinja di depan rumah Wiwik.
Masriah memang tidak membuang sampah di depan
pintu rumah Wiwik seperti sebelumnya. Sampah tersebut dibuang di jalan depan
rumah Wiwik. Jalan ini merupakan akses satu-satunya menuju rumah Wiwik yang
berada di gang buntu.
Wiwik sudah kehabisan kata-kata. Ia kaget saat
melihat CCTV yang merekam Masriah berjoget seolah mengejek ketika membuang
sampah di depan rumahnya.
Dalam rekaman CCTV, setelah membuang sampah,
Masriah tidak segera masuk ke rumah. Dia justru berjoget menggoyangkan pinggul,
hingga meludah di depan kamera.
"Lucu juga aneh, setelah buang sampah dia
meluangkan waktu untuk joget-joget dan meludah tiga kali di jalan. Tapi apa
maksudnya dia itu, saya tidak paham," kata Wiwik ditemui di kediamannya di
Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, seperti dikutip detikcom, Selasa (10/10).
Menurut Wiwik, Masriah hampir setiap pagi membuang
sampah di jalanan depan rumahnya. Wiwik mengatakan sampah limbah dapur Masriah
memiliki bau yang menyengat.
"Kalau membuang sampah limbah dapur itu
hampir setiap pagi antara pukul 05.00 WIB hingga 05.30 WIB," kata Wiwik.
Namun, Wiwik berusaha tak menghiraukan aksi
Masriah ini. Ia lelah menanggapi ulah Masriah yang seakan tak ada habisnya.
"Keberadaan sampah yang diduga dibuang oleh
Masriah itu tidak saya pikirkan. Terserah itu haknya dia mau buang sampah
dimana saja. Yang penting tidak membuang sampah diarahkan ke rumah saya,"
imbuh Wiwik.
Sejak 2017, Masriah membuang air kencing dan tinja
ke depan rumah Wiwik. Atas kelakuannya itu, dia pernah divonis hakim telah
melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah
dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada
tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik
Masriah yang ingin dia beli. Namun Masriah saat itu tidak memiliki uang. Adik
Masriah pun menjual rumahnya kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki
rumah itu.
Masriah kerap membuang air kencing, tinja, air
comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa
tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Ternyata perbuatan itu tidak hanya dilakukan
kepada Wiwik. Masriah juga kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain,
bahkan keluarganya sendiri. Cl – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar