JEPARA – Cakrawalaonline, Ratusan baliho calon legislatif atau alat
peraga kampanye yang terpasang di Kabupaten Jepara telah ditertibkan.
Penertiban ini mulai dilaksanakan sejak Rabu
(15/11/2023).
Pelaksanaan penertiban itu dilakukan oleh Satpol PP
Kabupaten Jepara dan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko
menjelaskan, APK yang ditertibkan yang memuat unsur ajakan memilih kepada
masyarakat.
"Serta alat peraga yang melanggar Perda K 3
(Ketertiban, Kebersihan, Keindahan)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara,
Jumat (17/11/2023).
Hingga saat ini, lanjutnya, jumlah APK yang
ditertibkan sebanyak 976.
Jumlah itu hasil rekapitulasi penertiban di 16
kecamatan di Kabupaten Jepara.
Dengan rincian, Kecamatan Jepara 41, Donorojo 6,
Keling 46, Kembang 75, Bangsri 132, Mlonggo 30, Pakisaji 118, Karimunjawa 23,
Tahunan 99, Kedung 114, Pecangaan 37, Batealit 32, Kalinyamatan 36, Welahan 40,
Mayong 45, Nalumsari 102.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Jepara
mencopot baliho calon legislatif atau caleg, Rabu (15/11/2023) pagi.
Pencopotan baliho ini didampingi langsung oleh
Bawaslu Kabupaten Jepara.
Pencopotan baliho bertujuan menertibkan alat peraga
kampanye.
Karena saat ini masa kampanye belum dimulai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko
menyampaikan penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP.
Pihaknya hanya mendampingi dan memberikan arahan
kepada pamong praja, baliho mana saja baliho yang ditertibkan.
Karena sebelum masa kampanye, kewenangan penertiban
ada di ranah Satpol PP.
Dia mengatakan penertiban ini dilaksanakan serentak
di seluruh kecamatan di Jepara.
Panwas di kecamatan dan kabupaten turut serta
mengawasi penertiban baliho ini.
Baliho-baliho yang tertibkan, kata dia, yang
mengandung unsur ajakan kepada masyakarat.
Karena saat ini tahapan sosialiasi. Sementara
tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Untuk itui, semua baliho caleg yang berisi materi
ajakan, baik secara tertulis maupun simbolik, dicopot.
“Karena yang mengarah ajakan sudah melanggar
ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sujiantoko.
Pantauan tribunjateng.com, penertiban di kawasan
Jepara kota dilakukan di area Tugu Kartini, tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto.
Di tempat itu baliho caleg berukuran jumbo
ditertibkan. Kemudian, penertiban juga dilakukan di Jalan Jenderal Sudriman.
Sejumlah baliho yang terpasang di pinggir jalan dan
berdekatan di dekat masjid ditertibkan.
Lalu penertiban juga dilakukan di jalan menuju ke
Pantai Kartini, tepatnya di Jalan AE Suryani. Sejumlah baliho dicopot.
Sujiantoko mengungkapkan baliho yang ditertibkan
hanya baliho caleg.
Sementara baliho capres masih belum ditertibkan.
Karena baliho capres tersebut masih tahap
sosialisasi.
Tiga capres dan cawapres baru mengetahui nomor urut
pemilihannya baru Selasa (14/11/2023) semalam.
“Baliho mereka belum ada arah ajakan,” tuturnya. Cl
– Sumber : Tribun Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar