JAKARTA - Komisioner nonaktif Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menerima 75 persen gaji
meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan diberhentikan sementara dari jabatan
Ketua KPK.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan
Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 7 aturan tersebut disebutkan 75 persen
penghasilan yang diterima Firli meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan
tunjangan kehormatan setiap bulan.
"Bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan
sebesar 75 persen dari penghasilan," demikian bunyi Pasal 7.
Selain itu, Firli juga masih menerima tunjangan
perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Penghasilan dan tunjangan-tunjangan itu dihentikan
apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan bahwa Firli bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 82
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29/2006, Firli menerima gaji pokok
sebesar Rp5.040.000; tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000; dan tunjangan
kehormatan sebesar Rp2.396.000.
Firli juga menerima tunjangan perumahan sebesar
Rp37.750.000; tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000; tunjangan asuransi
kesehatan dan jiwa sebesar Rp16.325.000; dan tunjangan hari tua sebesar
Rp8.063.500.
Jika ditotal, tiap bulannya Firli menerima gaji
pokok dan tunjangan sebesar Rp123.938.500. Besaran tunjangan perumahan dan
transportasi diterima langsung secara tunai kepada Firli.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul
Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11
atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.
Imbas status tersebut, Firli dicopot sementara
dari jabatan Ketua KPK dan dinonaktifkan dari posisinya sebagai komisioner
lembaga antirasuah tersebut. Sebagai pengganti sementaranya di jabatan Ketua
KPK adalah komisoner Nawawi Pomolango. Cl – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar