Trenggalek – Cakrawalaonline, Seorang kakek berusia 68 tahun ditangkap karena mencabuli empat siswi SD. Pelaku mencabuli korban di lapangan dekat sekolah.
Kapolres Trenggalek AKBP Gatut Bowo Supriyono
mengatakan tersangka berinisial SIN warga Kecamatan Durenan. Ia ditangkap
setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua para korban.
"Jumlah korban ada empat anak perempuan, ada
yang kelas satu dan ada yang kelas dua," kata Gatut, Senin (13/11/2023).
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini bermula
dari pengakuan salah satu korban kepada orang tuanya. Korban bercerita, pada
saat istirahat sekolah, korban bermain di lapangan. Saat itulah ia didatangi
tersangka.
"SIN melakukan bujuk rayu supaya korban
mengikuti permintaannya, rayuannya, 'adik cantik-cantik dicium kung ya, nanti
dibelikan jajan'," terangnya.
Gatut menambahkan saat awal kejadian, orang tua
korban enggan untuk melaporkan pencabulan tersebut ke polisi, namun setelah
mengetahui jumlah korban empat orang akhirnya kasus tersebut dilaporkan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh
perbuatannya. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak bulan September
hingga Oktober.
"Pelaku ini profesinya sebagai tukang pijat
dan buruh tani. Pelaku ini setiap hari memang berada di sekitar sekolah,"
ujar Gatut.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres
Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman
minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah sepertiga jika korban lebih dari
satu," tandas Gatut. Cl – Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar