res

Diiming-imingi Jajan, Sejumlah Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Kakek 68 Tahun - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut

14 November 2023

Diiming-imingi Jajan, Sejumlah Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Kakek 68 Tahun


Trenggalek – Cakrawalaonline, Seorang kakek berusia 68 tahun ditangkap karena mencabuli empat siswi SD. Pelaku mencabuli korban di lapangan dekat sekolah.

Kapolres Trenggalek AKBP Gatut Bowo Supriyono mengatakan tersangka berinisial SIN warga Kecamatan Durenan. Ia ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua para korban.

"Jumlah korban ada empat anak perempuan, ada yang kelas satu dan ada yang kelas dua," kata Gatut, Senin (13/11/2023).

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini bermula dari pengakuan salah satu korban kepada orang tuanya. Korban bercerita, pada saat istirahat sekolah, korban bermain di lapangan. Saat itulah ia didatangi tersangka.

"SIN melakukan bujuk rayu supaya korban mengikuti permintaannya, rayuannya, 'adik cantik-cantik dicium kung ya, nanti dibelikan jajan'," terangnya.

Gatut menambahkan saat awal kejadian, orang tua korban enggan untuk melaporkan pencabulan tersebut ke polisi, namun setelah mengetahui jumlah korban empat orang akhirnya kasus tersebut dilaporkan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak bulan September hingga Oktober.
"Pelaku ini profesinya sebagai tukang pijat dan buruh tani. Pelaku ini setiap hari memang berada di sekitar sekolah," ujar Gatut.


Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

"Ditambah sepertiga jika korban lebih dari satu," tandas Gatut. Cl – Sumber : Detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar