res

Ditagih Hutang, Seorang Ibu Muda Tega Bunuh Rentenir, Jasad Digulung Kasur Lalu Dibuang ke Sungai - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

21 November 2023

Ditagih Hutang, Seorang Ibu Muda Tega Bunuh Rentenir, Jasad Digulung Kasur Lalu Dibuang ke Sungai


SUKABUMI – Cakrawalaonline, Seorang rentenir berinisial RS (37), Senin (13/11/2023) dibunuh oleh ibu muda, PS (28), asal Sukabumi, Jawa Barat, ketika menagih utang.

Setelah membunuh RS, PS membungkus jenazah korban dengan seprai, lalu mengajak anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang mayat korban ke Sungai Cipelang.

PS kemudian ditangkap Polisi pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula saat RS datang ke rumah PS untuk menagih utang sebesar Rp 3,5 juta, Senin siang.

Namun, PS mengaku belum bisa membayar utangnya karena tidak memiliki uang.

RS terus memaksa sehingga terjadi cekcok mulut berujung perkelahian antara PS dan RS.

Di dalam rumah, PS mendorong RS ke dalam kamar hingga terjatuh. PS kemudian mencekik korban hingga setengah tidak sadar.

Melihat kondisi korban yang tidak berdaya, PS mengambil batang besi di belakang rumahnya dan dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka membungkus jasad RS dengan kain seprei. Ibu beranak tiga yang bingung dengan keberadaan jasad korban, kemudian memanggil anaknya yang paling besar untuk membantu membuang jasad korban.

Besoknya, pada Selasa (14/11/2023), anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah PS.

"Keterangan pelaku, setelah korban sekarat, dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa, digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai," ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (19/11/2023).

Sementara, anak PS masih berstatus sebagai saksi. Menurut Ari, anak itu tak tahu disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.

"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.

Ari mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Sukabumi Kota.

Polisi juga mendapat informasi penemuan jenazah seorang wanita di Sungai Cipelang. Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka.

Polisi kemudian menangkap PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta, Sukabumi.

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban. Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.

PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.

Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Cl – Sumber : Tribun Jateng.com

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar