SUKABUMI – Cakrawalaonline, Seorang rentenir berinisial RS (37), Senin (13/11/2023) dibunuh oleh ibu muda, PS (28), asal Sukabumi, Jawa Barat, ketika menagih utang.
Setelah membunuh RS, PS membungkus jenazah korban dengan seprai,
lalu mengajak anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang mayat korban
ke Sungai Cipelang.
PS kemudian ditangkap Polisi pada Sabtu (18/11/2023) dini
hari di rumahnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan,
kejadian itu bermula saat RS datang ke rumah PS untuk menagih utang sebesar Rp
3,5 juta, Senin siang.
Namun, PS mengaku belum bisa membayar utangnya karena tidak
memiliki uang.
RS terus memaksa sehingga terjadi cekcok mulut berujung
perkelahian antara PS dan RS.
Di dalam rumah, PS mendorong RS ke dalam kamar hingga
terjatuh. PS kemudian mencekik korban hingga setengah tidak sadar.
Melihat kondisi korban yang tidak berdaya, PS mengambil
batang besi di belakang rumahnya dan dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka membungkus jasad
RS dengan kain seprei. Ibu beranak tiga yang bingung dengan keberadaan jasad
korban, kemudian memanggil anaknya yang paling besar untuk membantu membuang
jasad korban.
Besoknya, pada Selasa (14/11/2023), anak korban kemudian
menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran
Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah PS.
"Keterangan pelaku, setelah korban sekarat, dimasukkan
ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa, digulung kasur dan seprei dan minta
bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai,"
ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (19/11/2023).
Sementara, anak PS masih berstatus sebagai saksi. Menurut
Ari, anak itu tak tahu disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.
"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan
tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu
masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.
Ari mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang
melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Sukabumi Kota.
Polisi juga mendapat informasi penemuan jenazah seorang
wanita di Sungai Cipelang. Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus
ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka.
Polisi kemudian menangkap PS di rumahnya yang berada di
Jalan Liosanta, Sukabumi.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang
piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban. Kemudian
diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi
perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.
PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP
dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.
Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang
penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal
tujuh tahun. Cl – Sumber : Tribun Jateng.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar