res

Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Kok Bisa? - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

24 November 2023

Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Kok Bisa?

 


Jakarta - Cakrawalaonline, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11) malam. Namun, ia belum ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari berbagai barang bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Adapun ketentuan mengenai penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan tersangka merupakan kewenangan yang dipunyai penyidik kepolisian ataupun penuntut umum kejaksaan. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif adalah adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka dimaksud apabila tidak langsung ditahan. Setidaknya ada tiga faktor kekhawatiran yang bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk segera menahan tersangka.

Pertama, apabila terdapat kondisi yang dikhawatirkan bisa membuat tersangka akan melarikan diri. Kedua, apabila dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

Ketiga, yakni apabila dikhawatirkan tersangka itu akan mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan.

Sedangkan syarat objektif penahanan berlaku bagi tersangka atau terdakwa yang telah melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Meski begitu, syarat objektif dalam KUHAP memberikan pengecualian tertentu agar penyidik tetap dapat menahan tersangka meskipun ancaman tindak pidana kurang dari lima tahun.

Berikut ini pasal yang dapat digunakan penyidik untuk langsung menahan tersangka meski ancaman pidana kurang dari lima tahun.

1. Pasal 282 Ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 1, Pasal 353 Ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHP;

2. Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471);

3. Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi;

4. Pasal 36 Ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

Cl - Sumber : CNN INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar