Jakarta
– Cakrawalaonline, Simak rincian honor atau gaji petugas penyelenggara Pemilu
2024, yang resmi dinaikan pemerintah melalui Kemenkeu RI. Mulai dari PPK, PPS,
Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.
Kenaikan
gaji itu, melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan
Tahapan pemilihan.
Melalui
Surat tersebut, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding
Pemilu 2019 lalu. Seperti contoh, honor anggota KPPS sebesar Rp.500.000 pada
tahun 2019, kini meningkat menjadi Rp1,1 juta.
Berikut rincian gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
• Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
• Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
• Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
• Pelaksana: Rp850.000 naik menjadi Rp1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
• Ketua: Rp900.000 naik menjadi Rp1,5 juta
• Anggota: Rp800.000 naik menjadi Rp1,3 juta
• Sekretaris: Rp800.000 naik menjadi Rp1,15 juta
•
Pelaksana: Rp750.000 naik menjadi Rp1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
• Rp800.000 naik menjadi Rp1 juta
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
• Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)
• Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)
• Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)
•
Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
•
Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
•
Sekretaris: Rp7 juta
•
Pelaksana: Rp6,5 juta
•
Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp6,5 juta
•
Ketua: Rp6,5 juta
•
Sekretaris: Rp6 juta
•
Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta. Cl – Sumber : RRI.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar