res

Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024 yang Ditetapkan KPU - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

30 November 2023

Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024 yang Ditetapkan KPU

 


Jakarta – Cakrawalaonline, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024. Ada lima kali jadwal debat yang ditetapkan oleh KPU.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan semua debat kandidat Pilpres 2024 bakal dilaksanakan di Jakarta.

"Di Jakarta semua," ucap Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).

Berikut jadwal lengkap debat kandidat Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.

Debat pertama 12 Desember 2023
Debat kedua 22 Desember 2023
Debat ketiga 7 Januari 2024
Debat keempat 14 Januari 2024
Debat kelima 4 Februari 2024
Debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.

Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.

Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

"Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Nomor urut pertama dipegang oleh Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Nomor urut dua Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, nomor urut tiga dipegang oleh Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Ketiganya sudah memulai kampanye sejak ditetapkan oleh KPK, yakni pada 28 November 2023. Cl – Sumber : CNN Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar